Breaking News

Video

VIDEO Kejari Aceh Tamiang Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang memusnahkan barang bukti perkara narkotika yang ditangani dalam tiga bulan terakhir, Rabu (21/6/2023).

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Aulia Akbar

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang memusnahkan barang bukti perkara narkotika yang ditangani dalam tiga bulan terakhir, Rabu (21/6/2023).

Pemusnahan ini dilakukan di halaman samping Kejari Aceh Tamiang dengan disaksikan perwakilan dari Pemkab Aceh Tamiang, PN Kualasimpang, BNN, kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan.

Kajari Aceh Tamiang, Joko Wibisono melalui Kasipidum Mariono mengungkapkan seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Di mana ada 35 perkara narkotika yang telah dinyatakan inkracht.

Mariono lantas merincikan barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja kering sebanyak 5,2 kilogram dengan tujuh perkara, sabu-sabu 650 gram dengan 28 perkara. Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender.

Ada juga barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini, seperti handphone yang dimusnahkan dengan cara dirusak.

Mariono mengungkapkan kasus narkotika di Aceh Tamiang cenderung belum ada penurunan dibanding tahun sebelumnya. Namun ada potensi kasus ini meledak karena dinilai sudah membentuk fenomena gunung es.

Artinya kata dia, kasus yang terungkap saat ini masih segelintir, sedangkan basic dasarnya belum terungkap.

Mariono menambahkan dalam pemusnahan ini pihaknya juga mengungkap menangani kasus migas. Barang bukti kasus ini dijelaskannya sudah dilelang untuk Negara. (mad)

VO: Syita
Editor Video: Muhammad Aulia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved