Minggu, 26 April 2026

Video

VIDEO - Kasus PT RS Arun, Jaksa Segel Rumah, Tanah, dan Toko Milik Tersangka 

Dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp. 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: m anshar

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Jumat (23/6/2023), melakukan penyegelan terhadap aset milik tersangka Hariadi, yang saat ini terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe, tahun 2016 hingga 2022.

Aset yang disegel berupa satu unit rumah, dua toko, dan satu bidang tanah.

Proses penyegelan aset dalam kasus ini  dipimpin Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin. Hadir juga Kepala Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Saifuddin SH MH dan Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama SH MH. 

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penyegelan rumah dengan luas 130m⊃2; di Komplek Asia Residence Jalan Teungku Ahmad Kandang, Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Pukul 14.50 Wib, tim Penyidik melanjutkan enyegelan dua toko di Uteunkot Kecamatan Muara Dua  Kota Lhokseumawe.

Serta pada  pukul 15.20 Wib, tim Penyidik melanjutkan penyegelan aset berupa tanah dengan luas 258 m2  di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp. 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).

Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar sekitar Rp 43 miliar.

Jaksa juga telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT RS Arun Hariadi dan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. (*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved