Warga Gresik Tewas Dihantam Tetangga Pakai Balok, Berawal Korban Kedapatan Curi Kunyit
Dua hari di rumah sakit Mujiono menghembuskan nafas terakhir sehingga keluarganya melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke Mapolres Gresik.
SERAMBINEWS.COM, GRESIK - Nyawa Mujiono (36) warga Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur melayang usai dianiaya BN, tetangganya sendiri, Rabu (21/6/2023) lalu.
Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan namun karena luka yang dialami cukup parah di bagian kepala, korban dilarikan ke rumah sakit Ibnu Sina.
Dua hari di rumah sakit Mujiono menghembuskan nafas terakhir sehingga keluarganya melaporkan peristiwa penganiayaan ini ke Mapolres Gresik.
"Keluarga sudah membuat laporan, penganiayaan menyebabkan kematian, identitas pelaku sudah kami dapatkan," ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Minggu (25/6/2023).
Pihaknya mendalami motif penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka hingga meninggal dunia.
Usai dilakukan pencarian, pelakunya bernama Bonadi, warga Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik ditangkap.
"Pelakunya sudah kami amankan beserta barang bukti balok kayu, bak dan sejumlah kunyit," ujar Aldhino.
Penganiayaan dipicu usai korban kedapatan mencuri kunyit.
Baca juga: Pria Ini Bunuh Wanita Teman Kencan di Karanganyar, Pelaku Dibantu Pacar Buang Jasad Korban
Hasil autopsi
Dari hasil autopsi jenazah Mujiono (40), korban meninggal karena mendapatkan beberapa kekerasan benda tumpul.
Ini membuat nyawa korban tidak tertolong lagi usai menjalani perawatan intensif di RSUD Ibnu Sina Gresik.
"Ada luka robek pada kepala sisi kanan akibat hantaman benda tumpul," ucap Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (27/6/2023).
Luka tersebut akibat dari perkelahian antara korban Mujiono dengan tersangka Bonadi (44) warga setempat.
Tersangka menyerang korban dengan balok kayu tepat di bagian kepala.
Darah terkucur dari kepala korban langsung dilarikan ke puskesmas kemudian dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik.
"Balok kayu yang digunakan menganiaya korban telah kami amankan, termasuk kunyit," kata dia.
Bak warna hitam dan beberapa kunyit yang diambil dari pekarangan tersangka diamankan di Mapolres Gresik.
Tersangka Bonadi dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Seratusan Unit Toko di Pasar Lama Bireuen Akan Difungsikan Tahun Ini
Baca juga: Penyandang Disabilitas di Aceh Besar Terima Bantuan Kursi Roda dan Sepeda Motor
Baca juga: Kapolda Aceh Hadiri Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Tragis Warga Gresik Dianiaya Tetangga hingga Tewas Pakai Balok, Semua hanya karena Kunyit
Safari Subuh, Abu Paya Pasie Sampaikan Tausiah di Masjid Al-Faizin Lampeuneruet |
![]() |
---|
Talenta FA Tantang Dominasi Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Brigjen Marzuki Apresiasi Dedikasi Irjen Achmad Kartiko selama Menjabat Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Dua Wakil Aceh Tamiang Pastikan Jatah Semifinal, Dua Tim Berpeluang Menyusul |
![]() |
---|
Bripda Alvian Maulana Pembunuh Putri Apriyani Ditangkap, Pelaku Kuras Uang Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.