Video

VIDEO Kantor DPRA Dipenuhi Ucapan Terima kasih Kepada Menteri Dalam Negeri

Meskipun sudah beredar sejak kemarin, disebutkan Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2023

|
Penulis: Hendri Abik | Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Meskipun Isu pengusulan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh masih simpang siur dan belum ada satu pun sumber resmi yang membenarkan informasi tersebut.

Namun karangan berisikan ucapan selamat atas perpanjangan Jabatan Pj Aceh memenuhi sisi depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Selasa (4/7/2023).

Seperti diketahui, Informasi perpanjangan Achmad Marzuki merebak setelah tersebarnya petikan Keputusan Presiden (Keppres) RI tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Gubernur Aceh periode 2023-2024.

Baca juga: Teka-teki Sosok Pj Gubernur Aceh, Muhammad Nazar SIRA: Pj Gubernur jangan Tukang Eksploitasi Aceh

Petikan nomor 112/TPA tahun 2023 tersebut ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Meskipun sudah beredar sejak kemarin, disebutkan Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2023.

Beberapa pihak meragukan keaslian Keppres tersebut, akan tetapi ada pihak-pihak yang mempercayai isu tersebut.

Seperti halnya, karangan yang didominasi warna biru dan hijau terpanjang di depan Gedung DPRA.

Terpantau, sejumlah tokoh dan ketua LSM turut mengirimkan karangan bunga atas ucapan tersebut.

Diantaranya dari Ketua Hiswana Aceh, Nahrawi Noerdin, Ketua Yara Safaruddin, Firman, Tgk Jamaica, James, Abu Heri, Faisal Rizal Hasan dan Tgk. Ibnu Hajar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved