Video

VIDEO - Mantan Keuchik Ulee Lheue Kota Banda Aceh Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Lahan Zikir

Kemudian ia dengan sengaja melampirkan rekening pribadi miliknya dalam proses pencairan dana pembebasan tanah milik gampong sebesar Rp.223.531.120.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM,- Mantan keuchik Gampong Ulee Lheu berinisial DA (52) ditangkap atas dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, DA ditangkap pada Senin (3/7/2023) sekira pukul 14.00 Wib bersama SH yang juga mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheu.

Penangkapan tersangka yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun 2018 dan  2019.

Berdasarkan fakta-fakta  yang ada, DA berperan membuatkan SKT untuk dua persil tanah milik gampong namun dengan sengaja tidak mendaftarkanya kedalam buku inventaris aset gampong.

Kemudian ia dengan sengaja melampirkan rekening pribadi miliknya dalam proses pencairan dana pembebasan tanah milik Gampong sebesar Rp.223.531.120.

Sebelumnya diberitakan, dari hasil audit  BPKP Perwakilan Aceh terdapat temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.008.057.357,- dari 3 (tiga) persil tanah milik gampong, atas dugaan tindak pidana pembebasan lahan tersebut. (*)

Narator: Suhiya Zahrati

Video Editor: M Anshar

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved