Video

VIDEO Buntut Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama

Kasi Intel Kejari Palembang Fandi Hasibuan mengatakan, penahanan dilakukan setelah Lina sebelumnya dinyatakan sehat.

SERAMBINEWS.COM - Selebgram Lina Mukherjee resmi jadi tersangka penistaan agama karena konten makan babi sambil mengucapkan bismillah.

Lina kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang (Kejari).

Lina yang datang ke Kejari Palembang dengan menggunakan pakaian serba hitam diserahkan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk proses tahap dua setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Kasi Intel Kejari Palembang Fandi Hasibuan mengatakan, penahanan dilakukan setelah Lina sebelumnya dinyatakan sehat.

Sebab, Lina diketahui sempat mangkir dalam proses pelimpahan dengan alasan sakit.

Fandi menjelaskan, Lina ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II Palembang.

Penahanan pun dilakukan selama 20 hari ke depan.

Setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, pihak kejaksaan akan menunggu waktu sidang yang nantinya ditentukan.

Setelah itu, Lina akan menjalani proses hukum di meja hijau atau kasus yang menjeratnya tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved