Qanun LKS dan Wacana Baliknya Bank Konvensional ke Aceh, Akademisi: OJK Harusnya Hormati Aceh

Qanun LKS dan wacana baliknya bank konvensional ke Aceh seperti yang dihembuskan beberapa hari ini, OJK seharusnya menghormati Aceh.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Tangkap Layar YouTube Serambinews
Qanun LKS dan wacana baliknya bank konvensional ke Aceh seperti yang dihembuskan beberapa hari ini, Dekan FEBI UIN Ar-Raniry Dr Hafas Furqani MEc (kiri) menyebut, OJK seharusnya menghormati Aceh. Hal itu disampaikan dalam program "Serambi Spotlight" dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di studio Serambinews, Jumat (14/7/2023). 

"Biarkan proses ini terus berlangsung dan saya yakin proses perekonomian terus membaik," ucap Hafas.

"Karena sistem keuangan syariah juga tidak jauh berbeda dengan konvensional, hampir semua produk ada, masalah teknis bisa diperbaiki sambil jalan," tambahnya.

Walau berganti pucuk kepemimpin, menurutnya masyarakat Aceh sangat mengharapkan adanya konsistensi regulasi di Aceh.

"Siapa pun pemerintah yang harus berganti, harapan kita komit dengan regulasi yang sudah dilahirkan pejabat sebelumnya," kata Hafas.

"Karena kita khawatir, setelah terjadi pergantian, kita akan kembali lagi ke syariah (dari konvensional yang sudah dibuka), ini tidak bagus untuk Aceh," tambahnya.

Baca juga: Ketua MPU Tanggapi OJK Dukung Bank Konvensional Kembali ke Aceh: Jangan Usik Kenyamanan di Aceh

Ketika sudah komitmen menjalankan regulasi ini, sejumlah kekurangan cukup dilakukan perbaikan.

“Tapi sistemnya seperti sistem yang sudah disepakati tadi," ujar Hafas.

Pesan ke DPRA dan Pemerintah

Dekan FEBI UIN Ar-Raniry itu berharap ke DPRA agar kajian revisi Qanun LKS dilakukan secara mendalam dan melibatkan banyak pihak.

Revisi Qanun LKS harus dilakukan secara transparan, tidak dengan secara sembunyi-sembunyi atau diam-diam.

"Libatkan akademisi, ulama dan para stakeholder atau industri terkait, sehingga kebijakan ini bisa ditimbang-timbang dengan lebih adil dan seimbang," ujar Hafas.

Baca juga: Bank Konvensional atau Syariah bukan Trigger Utama Ekonomi

Revisi Qanun LKS menurutnya, bila pun diperlukan, tanpa harus mengubah hal-hal yang sifatnya substantif.

"Seperti kembali lagi ke konvensional, itu revisi ke arah sana menurut kami rasanya tidak perlu ya," kata Hafas.

"Karena ini baru berjalan tiga tahun, kemudian kita perlu ada konsisten kebijakan," tambahnya.

Meski demikian, revisi pada dimensi yang lain disilakan seperti penguatan ekonomi syariah, penguatan lembaga dan edukasi terhadap masyarakat, serta inklusi dan ketersedian produk-produk perbankan syariah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved