Qanun LKS dan Wacana Baliknya Bank Konvensional ke Aceh, Akademisi: OJK Harusnya Hormati Aceh
Qanun LKS dan wacana baliknya bank konvensional ke Aceh seperti yang dihembuskan beberapa hari ini, OJK seharusnya menghormati Aceh.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
"Kalau ini silakan direvisi," kata Hafas.
Baca juga: Fraksi Demokrat DPRA Tolak Kembalinya Bank Konvensional di Aceh, Ini Alasannya
Dekan FEBI UIN Ar-Raniry itu juga berpesan agar pemerintah konsisten dalam menjalankan setiap regulasi yang dilahirkan di Aceh.
"Pemerintah, konsistenlah dengan regulasi yang sudah dilahirkan," kata Hafas.
"Karena sebuah qanun itu punya dampak dari kebijakan. Dan ketika ini sudah jalan, harus dipastikan ini berjalan dengan sempurna dan tidak ada efek-efek lain yang merugikan kita," tambahnya.
Akademisi UIN Ar-Raniry itu mengungkapkan, bila melihat statistik hari ini Aceh telah mengalami perbaikan dalam hal pertumbuhan ekonomi, yakni 5,78 persen untuk kuartal I tahun 2023.
Kemudian di sisi lain, kemiskinan sudah berkurang menjadi 14,69 persen, selanjutnya tingkat pengangguran yang sebelumnya 6,17 persen sekarang 5,75 persen.
"Ini menunjukkan, ekonomi Aceh sudah semakin membaik. Dan untuk konteks lembaga keuangan syariah, sudah terjadi normalisasi pasca perubahan kebijakan ke syariah," ungkap Hafas.
"Tren ini semoga bisa terus kita jaga dengan catatan kita tidak lagi dibuat kisruh, masyarakat kita tidak ribut lagi apakah konvensional atau syariah," pungkasnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.