Berita Aceh Jaya
GeRAK: Penggalangan Dana ASN di Aceh Jaya Terindikasi Pungli
Ada ASN yang mengaku nominal pengutipan itu sebesar Rp 50 ribu per orang. Walaupun sudah dibantah, namun itu perlu dilakukan penyelidikan.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK) Aceh Barat menyayangkan langkah Pemkab Aceh Jaya yang melakukan penggalangan dana untuk kegiatan Khanduri Rakyat.
Menurutnya, seharusnya Pemkab Aceh Jaya mengalokasikan anggaran melalui APBK jika ingin melakukan kegiatan.
"Pertama sangat disayangkan Pemkab Aceh Jaya melakukan penggalangan dana kepada ASN untuk khanduri rakyat," ungkap Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK) Aceh Barat Edy Syahputra, Minggu (16/7/2023)
"Bahwa hal seperti itu, tidak patut dilakukan oleh penjabat pemerintahan kepada bawahannya, apalagi disebutkan donasi itu dibebankan kepada ASN. Seharusnya, Pemkab Aceh Jaya mengalokasikan anggaran dari APBK untuk kegiatan kenduri rakyat tersebut," cetusnya.
Edy mengatakan, jika pengutipan di luar kewenangan atau ketentuan, patut diduga terindikasi praktek pungli yang dilakukan pemerintah terhadap ASN jajaran Pemkab Aceh Jaya.
Apalagi dalam praktek tersebut terdapat unsur pemaksaan secara tidak langsung dimana para ASN yang tidak menyumbang akan dicatat namanya dan diserahkan kepada Sekda.
"Maka kami menduga bahwa itu adalah seperti pungutan liar (pungli). Tentunya secara aturan tidak boleh dilakukan, apalagi dilingkungan pemerintahan yang sepatutnya bersih dari praktek demikian," tambahnya.
"Apalagi ada ASN yang mengaku jika nominal pengutipan itu sebesar Rp 50 ribu, walaupun sudah dibantah, namun itu perlu dilakukan penyelidikan untuk memperjelas," tuturnya.
GeRAK juga mempertanyakan relevansi cinta daerah jika ASN menyumbang dan tidak cinta daerah apabila ASN tidak memberikan sumbangan tersebut, seperti yang disampaikan Sekda Aceh Jaya.
"Tidak ada kaitannya bila dihubungkan dengan cinta ASN kepada daerah bila tidak menyumbang atau menyumbang. Menurut kami, apa yang disebutkan oleh Sekda tidak mempunyai tolok ukur bila seorang ASN tidak ikut menyumbang dalam kegiatan Kenduri Rakyat tersebut. Apalagi berbicara dasar aturan jelas, pernyataan tersebut kami menduga terlalu mengada-ngada," tutupnya.(*)
Baca juga: Kadis ESDM Aceh: Tumpahan Kepingan Batubara di Pinggir Pantai Kecamatan Meureubo, sudah Dibersihkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/edy-syahputra-koordinator-gerak-aceh-barat-2.jpg)