Breaking News

Berita Aceh Barat

Polisi Tangkap Penimbun BBM Ilegal di Aceh Barat

Pihak kepolisian Polres Aceh Barat, menangkap penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada Sabtu (15 /7/ 2023) malam sekira pukul 19.00 Wib

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/SA'DUL BAHRI
Polisi mengamankan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar, Minggu (16/7/2023) di Mapolres di Meulaboh, paska dilakukan penangkapan tersangka. 

 Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
 
SERAMBINEWSCOM, MEULABOH - Pihak kepolisian Polres Aceh Barat, menangkap penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada Sabtu (15 /7/ 2023) malam sekira pukul 19.00 Wib oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat.
 
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak jenis solar.
 
Sementara tersangka yang ditangkap sebagai pemilik dari BBM jenis solar tersebut yakni MD (47) warga Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

Baca juga: VIDEO Sempat Disepelekan, Penemu BBM dari Air Asal Cirebon Dikontrak 3 Perusahaan Otomotif Dunia

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada Serambinews.com, Minggu (16/7/2023) mengatakan, bawah berdasarkan informasi tersebut Unit Resmob Sat Reskrim kala itu langsung menuju ke TKP guna memastikan perihal tersebut.
 
Petugas dari kepolisian ketika sampai di TKP menemukan 3  buah drum fiber warna biru yang berisikan minyak solar dan 3 buah jerigen berisikan minyak solar.

Baca juga: VIDEO Jelang Apel Siaga Perubahan, Puluhan Ribu Simpatisan NasDem Birukan GBK

Berdasarkan yang ditemukan di TKP oleh Petugas terduga pelaku mendapatkan BBM jenis solar tersebut diperoleh dengan cara mengisi BBM jenis solar tersebut dari SPBU ke dalam tangki mobil bus penumpang Merk Kia BL 1952 ES.
 
Setelah dilakukan pengisian tersebut, selanjutnya dibawa ke rumah milik pelaku guna dipindahkan ke penampungan dengan menggunakan mesin pompa yang sudah di rakit di mobil tersebut ke dalam drum fiber dan jerigen secara berulang ulang kemudian BBM jenis solar tersebut ditimbun.
 
Dalam kasus tersebut selain tersangka yang diamankan, sejumlah barang bukti ikut dimanankan masing-masing 3 buah drum fiber warna biru berisikan minyak solar sebanyak 600 Liter, berikut 3 buah jerigen berisikan minyak solar sebanyak 50 Liter.

Baca juga: Kisah Selebgram, Baru 10 Bulan Nikah Diselingkuhi Suami dengan Sesama Jenis, Sadar Saat Berhubungan

Selain itu polisi juga mengamankan 1 unit Mobil Kia BL 1952 ES warna silver metalik yang kini telah diamankan di Polres Aceh Barat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Disebutkan, bahwa penimbunan dan perniagaan BBM jenis solar tanpa izin lengkap merupakan salah satu tindak pidana.
 
Tersangka yang ditangkap beserta dengan barang bukti dikenakan pasal 53 huruf c dan d undang-undang RI nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.(sb)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved