Bacaleg PDI-P Diduga Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Diamuk Warga Usai Perbuatannya Diumumkan
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Lombok Barat Lalu Muhammad juga membenarkan hal tersebut.Ia mengatakan, terduga SS merupakan bakal caleg dari
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
"Korban penganiayaan dan terduga pelaku persetubuhan anak kandung masih dirawat belum bisa dimintai keterangan. Kasus ini akan segera di proses setelah terduga kesehatannya membaik," jelasnya.
Saat ini terduga pelaku masih dirawat intensif di RSUD Tripat Lombok Barat, akibat luka parah yang dialaminya.
Dipecat oleh PDI-P
Imbas kasus tersebut, SS yang diduga merupakan kader PDI-P dipecat sebagai anggota partai.
Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI-P Lombok Barat Sardian mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar kabar mengenai salah satu bacalegnya itu.
Pihaknya segera mendalami dan membahas kasus tersebut dalam rapat internal DPC PDI-P Lombok Barat.
Hasilnya, PDI-P memecat SS dari jabatannya saat ini.
Baca juga: Ayah Setubuhi Anak Kandung Empat Kali, Ngaku Awalnya Megang Doang, Pelaku Suka Nonton Film Dewasa
Sardian mengungkap pemecatan tersebut sebagai bentuk tindakan tegas partai terhadap kadernya.
Dalam struktural PDIP, terduga pelaku SS merupakan Ketua Pimpinan Anak Cabang PDIP Kecamatan Sekotong.
"Sikap tegas itu memang kami memecat saudara SS dari jabatan struktural sebagai Ketua PAC yang kebetulan dia Ketua PAC Sekotong," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Ia mengatakan, sejumlah keputusan hasil rapat itu untuk menjaga nama baik partai serta agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali.
Berkas bacaleg dicabut
Disisi lain, PDI-P juga memutuskan untuk mencabut berkas terduga SS dari daftar bacaleg PDI-P Dapil 2 Kecamatan Lembar-Sekotong, Lombok Barat.
"Ya tentu prosesnya kami akan lakukan pencabutan (berkas Bacalegnya). Baik di DPC dan KPU. Ini untuk tidak lagi menjadi caleg PDI-P dapil 2 Lembar-Sekotong," tandas Sardian.
Lebih lanjut, Sardian mengatakan pihaknya juga meminta kepolisian untuk tetap menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan dan koridor yang berlaku.
"Tentunya bukti yang ada seperti apa keputusannya nanti. Dan terakhir, kami meminta kepada kepolisian untuk menindaklanjuti tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat agar tidak menjadi preseden buruk jika kejadian berikutnya," kata Sardian.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
VIDEO Proyek Irigasi Lhok Guci Butuh Dana Rp 2,5 Triliun Lagi |
![]() |
---|
VIDEO Garda Revolusi Iran Siap Perang Total Kekuatan Kami Meningkat Pesat Siap Hadapi Ancaman Global |
![]() |
---|
VIDEO Panas! Jenderal Israel Desak Kabinet Tentukan Strategi Gaza atau Perang Berlanjut Tanpa Batas |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenag Aceh Benarkan MZ yang Ditangkap Densus ASN Mereka |
![]() |
---|
Sah Jadi PPPK, ASN Ini Ucapkan Terimakasih ke Mualem: Akhirnya Terbukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.