Polisi Tangkap Komplotan Maling Spesialis Kabel Listrik, Sudah Beraksi di Puluhan Tempat Berbeda
Sarat pengalaman, tiga maling kabel listrik ini sudah beraksi di puluhan tempat berbeda. Mereka adalah Sholeh...
SERAMBINEWS.COM - Polisi berhasil menangkap komplotan maling spesialis kabel listrik di Gresik, Jawa Timur.
Sarat pengalaman, tiga maling kabel listrik ini sudah beraksi di puluhan tempat berbeda.
Mereka adalah Sholeh (39) dan Hisobah (30), warga asal Kota Cilegon. Satu lagi Holili (31) warga asal Kabupaten Serang, Banten.
Polisi juga telah mengamankan Usyanto (31), seorang penadah.
"Mereka kami amankan di sebuah tempat penginapan di Gresik," kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (18/7/2023).
Sebanyak tiga pelaku beraksi menggunakan mobil Mitsubishi X-pander. Plat nomornya gonta-ganti. Mereka memiliki tiga plat nomor yang digunakan untuk keliling mencari trafo PLN.
Modusnya, mereka mendatangi trafo PLN yang sepi. Lalu mematikan aliran listrik tegangan tinggi. Kemudian memotong kabel tersebut menggunakan alat. Kabel dipotong menjadi beberapa ukuran. Kemudian tembaganya dijual ke penadah.
Usyanto asal Menganti, Gresik yang turut diamankan mengaku jika kabel tembaga sepanjang 9 meter dihargai Rp 900 ribu. Usyanto mengaku usai menerima tembaga hasil curian tersebut. Kemudian di jual ke Madura.
"Hasilnya untuk keperluan sehari-hari," kata Usyanto di Mapolres Gresik.
Mereka mencuri kabel tembaga pada travo listrik PLN. Setidaknya ada 32 titik yang tersebar di 8 kecamatan Kabupaten Gresik. Diketahui 32 titik travo tersebar mulai dari Kecamatan Sidayu, Ujungpangkah, Kebomas, Kota Gresik, Cerme, Menganti, Benjeng, dan Balongpanggang.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHP Jo 65 ayat (1) KUHP ancaman hukuman maksimal sembilan tahun empat bulan penjara. Keempat tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Alasan Komplotan Maling Gresik Curi Kabel PLN hingga 32 TKP, Dijual ke Madura: Kebutuhan Sehari-hari
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Komplotan Maling Kabel Listrik di Gresik Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.