Berita Aceh Utara

Tergiur Harga Rp 9 Juta Per Kilo, Pria Aceh Utara Nekat Selundupkan 42 Bal Ganja ke Bali

Dalam kasus ini, sebanyak 42 kilogram ganja diamankan setelah berhasil meringkus satu tersangka. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering dari Aceh Utara ke Bali baru-baru ini, sebanyak 42 kilogram setelah berhasil meringkus satu tersangka. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering dari Aceh Utara ke Bali baru-baru ini.

Dalam kasus ini, sebanyak 42 kilogram ganja diamankan setelah berhasil meringkus satu tersangka. 

Ganja yang disita tersebut sudah dilakban dengan warna kuning setelah dipres. 

Hal itu disampaikan Wakapolres Aceh Utara, Kompol Syukrif I Panigoro dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (19/7/2023). Kompol Syukrif dalam kesempatan itu didampingi Kabag Ops Kompol Firdaus, dan Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi, serta penyidik lainnya. 

Pada kasus itu, petugas berhasil mengamankan satu tersangka atas nama Nasruddin (33), pengedar asal Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba,” ungkap Wakapolres Aceh Utara

Petugas, kata Kompol Syukrif, mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja keluar Provinsi Aceh yang dilakukan oleh tersangka Nasruddin.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada 5 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, tersangka Nasruddin berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara

“Dari tersangka tersebut turut disita barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 42 bal yang dibungkus dengan laksban warna kuning di dalam goni pupuk warna putih dengan berat keseluruhan 42 kilogram,” ujar Wakapolres.

Dari hasil pemeriksaan tersangka Nasruddin menerangkan, dirinya memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial S. 

“Saat ini, pria berinisial S sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Perwira Satu Bunga Melati Emas itu.

Dalam penyidikan, tersangka Nasruddin mengaku ganja tersebut akan diedarkan ke pulau Bali.

Karena harga di sana akan dijual Rp 9 juta per kilogramnya. 

Pun sudah berhasil meringkus satu tersangka dan mengamankan barang bukti, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pria berinisial S yang sudah menjad DPO dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved