6 Orang Diciduk Polisi saat Pesta Sabu di Kepulauan Riau:Ada yang Berprofesi PNS, Polisi, & Wartawan

Tak menyangka perkumpulan orang-orang dengan pekerjaan yang cukup malah mengonsumsi narkoba.

Editor: Amirullah
Tribun Manado
Ilustrasi Narkoba - 

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul WARNA-Warni Pekerjaan 6 Orang Pesta Sabu di Kepulauan Riau, Oknum Kades, PNS, Polisi, dan Wartawan

Baca juga: Dulu kaya Raya, Nasib Eks Model Majalah Dewasa Ini Memprihatinkan:Hidup Sebatang Kara di Rumah Reyot

Baca juga: Profil Mira Hayati, Bos Skincare yang Beli Emas 1 Kg saat Ibadah Haji, Uangnya Kelewatan Banyak

Baca juga: Kepala Sekolah di Aceh Indehoy dengan Janda Berstatus Guru PPPK, Lama Dicurigai Warga: Kita Gerebek

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved