Klarifikasi Kemenko Perekonomian Airlangga Hartarto soal Pengawalnya Ancam Wartawan: Tidak Ada

Airlangga dikawal ketat oleh sejumlah pengawal yang sebagian berbaju putih dan sebagian lagi berbaju batik.

|
Editor: Faisal Zamzami
FOR SERAMBINEWS.COM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 

Pihak Kejagung juga belum bisa memberikan penegasan soal dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara tersebut.

“Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan,” tuturnya.

Berpotensi diperiksa kembali

Kuntadi juga mengatakan setiap hal terkait kasus korupsi terkait izin ekspor CPO akan didalami sepanjang ada fakta dan buktinya.

Olah karenanya, Kejagung masih membuka peluang untuk kembali memeriksa Airlangga Hartarto di kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

“Apakah ini udah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain, nanti akan kami sikapi,” ucap Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin malam.

Sebagai informasi, kasus korupsi izin ekspor CPO telah merugikan negara sebanyak Rp 6,47 triliun.

Selain tiga korporasi yang dijadikan tersangka, Kejagung telah menjerat lima terpidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lima terpidana di kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.

Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.

Baca juga: VIDEO - Aksi Kocak Polisi, Pencuri Koper di Stasiun Tawang Disambut Seperti Tamu

Baca juga: Pemkab Pidie Usulkan 300 PPPK, Guru dan Nakes Jadi Prioritas, Sekda: Tunggu Kuota Menpan-RB

Baca juga: Pemkab Aceh Singkil Menang Gugatan, Perusahaan Kelapa Sawit Harus Bayar Kontribusi Rp 2 M

Sudah tayang di Kompas.com: Soal Ancaman Tembak ke Wartawan Usai Airlangga Diperiksa, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved