Berita Pidie
Lima Penjudi Online di Pidie Dihukum Cambuk
Kelima terpidana judi online yang menggunakan aplikasi chip Higgs Domino itu dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah.
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
Kelima terpidana judi online yang menggunakan aplikasi chip Higgs Domino itu dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah.
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melakukan eksekusi cambuk terhadap lima terpidana dalam perkara maisir (judi) online berbasis chip Higgs Domino di halaman tengah kantor kejari setempat, Kamis (27/7/2023).
Berdasarkan data dari Kejari Pidie, tercatat lima terpidana maisir yang dicambuk hari itu setelah menjalani persidangan dan diputuskan secara hukum di Mahkamah Sya'iyah Sigli.
Merujuk pada salinan putusan majelis hakim Mahkamah Syari'yah (MS) Sigli, kelima terpidana maisir itu dicambuk 19 hingga 27 kali. Telah dipotong masa kurungan di penjara.
Kelima terpidana judi online yang menggunakan aplikasi chip Higgs Domino itu dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah.
Pencambukan terhadap lima terpidana judi online itu dilakukan oleh algojo (eksekutor).
Hampir semua terpidana judi online itu mampu menahan sebatan rotan yang jumlahnya sesuai dengan putusan majelis hakim MS Sigli.
Kepala Kejaksan Negeri Pidie Gembong Priyatno SH Mhum melalui Kasi Intelijen Kejari Pidie Yudhi Permana SH MH mengatakan proses cambuk telah berjalan lancar, mereka menjalani hukum sesuai putusan atas kasu dilakukan.
Mereka yang menjalani cambuk bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Sigli Nomor 06/JN/2023/MS-SGI tanggal 11 Juli 2023.
Pertama, terpidana Ikhwan Fuadi Bin A. Hamid dalam perkara Jarimah Maisir (Chips Domino)
dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dipotong masa tahanan sehingga dikurangi 3
kali cambuk dengan putusan akhir sebanyak 22 kali cambuk.
Kemudian, Heri Fakrizal bin M.Yasin dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa tahanan sehingga dikurangi 5 kali cambuk dengan putusan akhir sebanyak 25 kali cambuk.
Selanjutnya, terpidana Muhammad Haiqal bin Muhammaddar dalam perkara Jarimah Maisir (Chips
Domino) dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali cambuk dipotong masa tahanan
sehingga dikurangi 6 kali cambuk dengan putusan akhir sebanyak 19 kali cambuk.
Lalu, Ikram Bin Hasbi Abidin dalam perkara Jarimah Maisir (Chips Domino) dijatuhi
uqubat Cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali cambuk dipotong masa tahanan sehingga dikurangi 3
kali cambuk dengan putusan akhir sebanyak 22 kali cambuk.
Lalu, Junaidi Bin Abdul Wahid dalam perkara Jarimah Maisir (Chips Domino) dijatuhi
uqubat Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa tahanan sehingga dikurangi 3 kali
cambuk dengan putusan akhir sebanyak 27 kali cambuk.
Bahwa Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Muhammad Abduh,
S.H, dengan dibantu oleh Hakim Pengawas, Anggota dari Satpol PP/WH sebanyak 15 (lima belas) orang,
1 (satu) orang tenaga kesehatan dan Algojo.
Pelaksanaan eksekusi ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli, Kasi Intelijen Kejari Pidie serta Kasi BP3R Kejari Pidie.(aya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/F20230727aya10.jpg)