Kabar Bireuen

Pj Bupati Bireuen Pimpin Tim Penertiban Usaha Sarang Walet

Bangunan/toko bertingkat yang dijadikan tempat usaha sarang walet yang tidak memiliki izin langsung dipasangi stiker penutupan sementara.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Pj Bupati Bireuen, Aula Sofyan memasang stiker penutupan sementara tempat usaha/toko lantai atasnya dijadikan sarang burung walet di jalan Gajah, kawasan Kota Bireuen, Kamis (27/7/2023) pagi 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pj Bupati Bireuen, Aula Sofyan, Ph.D didampinggi Dandim 0111/Bireuen, Letkol Inf Ade Munandar SIPem, Kapolres AKBP Jatmiko, SH MH, dari Polisi Militer, kepala dinas terkait, bersama tim terpadu, tertibkan sarang burung walet yang belum mengantongi izin di kawasan Kota Bireuen, Kamis (27/7/2023) pagi.

Dalam kegiatan itu, bangunan/toko bertingkat yang dijadikan sarang walet tidak memiliki izin langsung di pasang stiker penutupan sementara dan juga garis pengaman oleh Satpol PP dan WH Bireuen, dibuka kembali setelah mengurus izin usaha tersebut.

Dipasangnya stiker dikarenakan melanggar Peraturan Daerah/Qanun Kabupaten Bireuen, Nomor : 10 tahun 2010 tentang izin pengelolaan sarang burung walet. Lokasi itu dalam pengawasan Satpol PP dan WH Bireuen, sebagai pelaksana penegak peraturan daerah/qanun.

Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Chairullah Abed SE mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan surat Bupati Bireuen, perihal penindakan dan penertiban izin pengelolaan sarang burung walet, serta peraturan terkait lainnya.

"Kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bireuen. Pemilik sarang burung walet yang tidak ada izin, agar dapat pengurus izinnya, bapak Pj Bupati berharap prosesnya agar dipermudah," jelasnya.(*)

Baca juga: Kapolres Bireuen Kunjungi Abon Arongan dan Tu Sop Jeunieb

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved