Selasa, 14 April 2026

Berita Aceh Besar

Sempat Keluarkan Ancaman, Tiga Pria Mengaku Wartawan Coba Peras Petugas SPBU Lamsayeun

Mereka datang dengan modus mengancam akan memberitakan soal pengisian kuota BBM pertalite.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
3 orang mengaku wartawan saat mendatangi SPBU Lamsayeun 

Mereka datang dengan modus mengancam akan memberitakan soal pengisian kuota BBM pertalite.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tiga pria yang mengaku sebagai wartawan dari sejumlah media, diduga hendak memeras pemilik SPBU Lamsayeun, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (27/7/2023).

Mereka datang dengan modus mengancam akan memberitakan soal pengisian kuota BBM pertalite.

Pengelola SPBU Lamsayeun, Mukhlis mengatakan, peristiwa itu bermula saat adanya mobil Grand Max mengisi BBM pertalite sebanyak Rp 500 ribu dengan menggunakan barcode. 

Kemudian, pria mengaku wartawan yang juga membawa mobil persis di belakang mobil Grand Max itu turun dan langsung memotret isi dalam mobil Grand Max dan menyebut bahwa pihak SPBU mengisi BBM ke mobil modifikasi.

“Mobil Grand Max itu hanya mengisi Rp 500 ribu atau 50 liter menggunakan barcode, dan itu sah-sah saja dan standar pengisian. Mereka juga menggunakan barcode saat mengisi,” kata pengelola SPBU Lamseuyen, Mukhlis, Kamis (27/7).

Dalam aturan pengisian BBM subsidi yang menggunakan barcode melalui MyPertamina, kata dia itu hanya bisa dilayani untuk pengisian maksimal 120 liter per hari. 

Sementara yang tidak menggunakan barcode maksimal 20 liter.

“Terlepas itu mobil modifikasi, kita hanya mengisi standar di bawah 100 liter. Tapi kalau tidak menggunakan barcode, kita tidak layani,” ucapnya.

Setelah itu, oknum wartawan itu langsung memasuki pos office di SPBU Lamseuyen dengan maksud untuk konfirmasi. 

Hanya saja, mereka juga mengancam akan memberitakan peristiwa itu.

“Mereka masuk ke dalam dan kita diancam, mereka mau beritakan itu. Bahasa kasarnya seperti mau memeras,” imbuh Mukhlis. (*)

Baca juga: Buntut Peras Waria Rp 50 Juta, Empat Polisi Polda Sumut Dihukum Pembinaan Rohani Sebulan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved