Sosok Benny Tjokro Terpidana Seumur Hidup Korupsi Jiwasraya, Asetnya Luar Biasa

Benny Tjokro telah dipidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Korupsi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.

Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. 

Di desa tersebut, Benny Tjokro memilki lima aset.

Salah satu adalah GOR Pandawa.

Kasipidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, membenarkan adanya sita eksekusi aset itu.

Menurutnya penyitaan itu berkaitan dengan perkara korupsi Jiwasraya.

"Kami sudah konfirmasi dengan Satgas memang untuk kegiatan (serah terima titip aset)," ujar dia.

"(Hari ini) dilaksanakan di Kejari Surakarta dipimpin langsung oleh Direktur Eksekusi dan Eksaminasi dari Jampidsus," tambahnya.

Lima aset Benny Tjokro yang ada di Desa Gedangan dilengkapai dengan hak guna bangunan (HGB).

Luasan aset terpidana korupsi Jiwasraya tersebut mencapai 5,5 hektare.

4. Desa Madegondo

Aset berupa lahan kosong dimiliki Benny Tjokro di desa tersebut.

Ada 28 titik aset Benny Tjokro di Desa Madegondo dengan luasan bervarias.

Mulai dari 144 meter sampai dengan 280 meter persegi.

Total luasan aset Benny Tjokro yang ada di sana ada seluar 4.560 meter persegi

Aset-aset Benny Tjokro tersebut pun telah dipasangan penanda palang penyitaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Plang tersebut dilengkapi dengan dasar penyitaan, yakni : Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang disertai dengan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor : Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved