CPNS 2023

CPNS 2023 Dibuka September, Berikut Syarat Umum CPNS, Batas Usia hingga Kualifikasi Pendidikannya

Berikut ini syarat umum untuk mendaftar dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Editor: Amirullah
Tribunnews Kolase
Ilustrasi CPNS 2023 

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 segera dibuka.

CPNS 2023 dijadwalkan akan dibuka pada September tahun ini.

Meski masih ada waktu satu bulan lagi, calon peserta sebaiknya mempersiapkan syarat-syaratnya dari sekarang.

Dikutip TribunPapuaBarat.com dari Tribunnews.com, pada Juli 2023 ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) masih dalam tahap validasi data.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa rincian kuota formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk pusat dan daerah akan diserahkan pada awal Agustus.

Oleh sebab itu, informasi tentang CPNS 2023 masih belum pasti.

Kendati demikian, kemungkinan besar CPNS 2023 tak akan jauh berbeda dari CPNS 2021, termasuk terkait syarat-syarat pendaftarannnya.

Hal ini karena syarat umum pendaftaran CPNS 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Mengacu pada PP tersebut, maka berikut ini syarat umum untuk mendaftar CPNS 2023:

1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar CASN

2. Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan

3. Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta dipecat tidak hormat sebagai Karyawan Swasta

4. Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri

5. Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik

6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.

7. Sehat secara jasmani dan rohani

8. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah

PS: Beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan. Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.

Prediksi Alur Seleksi CPNS 2023

Berikut ini tahapan atau alur seleksi berdasarkan CPNS 2021:

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi

- Pilih formasi

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

(TribunPapuaBarat.com/Maria N)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Syarat Umum Daftar CPNS 2023, Batas Usia hingga Kualifikasi Pendidikannya

Baca juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Berikut Rincian Kuota Formasi CPNS Instansi Pusat dan Daerah

Baca juga: Jangan Anggap Remeh, Ini 5 Bahaya Badan Terlalu Gemuk pada Pria, Diungkap Seksolog dr Boyke

Baca juga: Formasi CPNS 2023 Untuk Lulusan SMA di Kemenkumham dan Kejaksaan, Simak Syaratnya

Baca juga: Persyaratan Daftar CPNS 2023 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Formasinya, Pendaftaran Dibuka September

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved