PPPK
90 PPPK Jabatan Fungsional Guru Kota Langsa Terima SK, Plt Sekda Ingatkan Ini
Lalu, PPPK Jabatan Fungsional Guru penempatan Sekolah Dasar 68 orang, PPPK Jabatan Fungsional Guru penempatan Sekolah Menengah Pertama 21 orang.
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pj Wali Kota Langsa wakili Plt Sekda Muhammad Darfian, ST, MAp, Senin (31/7/2023) menyerahkan Surat Keputusan (SK) sekaligus mengambil sumpah 90 orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.
Hadir pada kegiatan ini Kepala BKPSDM Kota Langsa Dewi Nursanti, SH, MH, unsur OPD linhkungan Pemko, dan undangan lainnya, di halaman Kantor BKPSDM setempat.
Plt Sekda Kota Langsa, Muhammad Darfian, ST, MAp, menyampaikan, 90 PPPK yang menerima SK terdiri dari PPPK Jabatan Fungsional Guru penempatan Taman Kanak-kanak 1 orang.
Lalu, PPPK Jabatan Fungsional Guru penempatan Sekolah Dasar 68 orang, PPPK Jabatan Fungsional Guru penempatan Sekolah Menengah Pertama 21 orang.
Menurut Darfian, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dan sampai dengan saat ini profesi sebagai ASN masih banyak mendapat sorotan.
"Namun tetap menjadi pilihan utama bagi sebahagian masyarakat, salah satu alasannya karena mendapat gaji yang tetap," ujarnya.
Baca juga: Tim Kemenag RI Verifikasi STAIN Meulaboh, Proses untuk Menjadi IAIN Teungku Dirundeng
Sambung Plt Sekda, kondisi ini membuat persaingan menjadi Pegawai semakin ketat dan penuh perjuangan.
Ditambah lagi dalam proses penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2022 melalui waktu pelaksanaan yang cukup panjang.
Yaitu dari pengumuman penerimaan tanggal 31 Oktober 2022, dilanjutkan seleksi administrasi 31 Oktober sampai dengan November 2022.
Pelaksanaan seleksi penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior tanggal 27 November 2022.
Selanjutnya pelaksanaan seleksi penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM di tanggal 1 Desember 2022 dan pengumuman kelulusan di 14 April 2023 lalu.
Disamping itu, Darfian juga mengingatkan kepada PPPK agar terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika sebagai PPPK yang harus melekat pada diri anda.
Kemudian kepada PPPK yang telah menerima SK agar bekerja dengan baik mengikuti aturan ASN yang berlaku serta kebijakan Pemko Langsa, seperti kegiatan safari subuh, majelis taklim, gotong royong.
Selai itu, tetap displin menunjukkan kinerja, melayani masyarakat Kota Langsa dengan sebaik-baiknya.
"Hindari hal-hal yang menyangkut dengan hukum dan angan sampai terjerat kepada penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.(*)
Baca juga: Pemilih Milenial Banda Aceh Capai 66 Ribu, KIP Kota Gencar Sosialisasi
Baca juga: SMPN 6 Banda Aceh Sabet Juara Umum pada Ajang KSM
jabatan fungsional guru
Guru Kota Langsa
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Serambinews
Serambi Indonesia
Kabar Gembira, Bupati Al-Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Tak di PHK, tapi Diangkat Jadi Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pengumuman Hasil PPPK Tahap 2 Sudah Mulai Dirilis, Ini Cara Mudah Cek Nama Lewat SSCASN dan Instansi |
![]() |
---|
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Diumumkan 18 Februari, Simak Cara Cek dan Proses Sanggah |
![]() |
---|
KemenpanRB Terbitkan Aturan Baru Terkait Penetapan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Poin-poin Pentingnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.