Segera Diluncurkan, Simak Manfaat Lebih Golden Visa yang Bakal Manjakan WNA di Indonesia
Pemerintah Indonesia bakal segera meluncurkan Golden Visa, yang memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk...
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Indonesia bakal segera meluncurkan Golden Visa, yang memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk tinggal sementara di Tanah Air.
WNA dapat menggunakan Golden Visa untuk menetap di Indonesia selama 5-10 tahun.
Kemenparekraf menyebutkan, pengguna Golden Visa bakal mendapat manfaat lebih dari visa biasa.
Adapun pemegang Golden Visa bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus prosedur persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi.
Setiap WNA yang memiliki Golden Visa juga punya hak atas tinggal dalam jangka waktu lama di Indonesia.
Manfaat Golden Visa lainnya ialah mobilitas dengan multiple entries dan jangka waktu tinggal yang lebih lama.
Pemegang Golden Visa juga berhak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Rencananya ada 10 tipe golden visa yang diberikan untuk investor perorangan.
Di antaranya seperti investor pendiri perusahaan, investor tidak mendirikan perusahaan, diaspora WNA eks WNI, global talent dan digital nomad.
Golden visa dikeluarkan pemerintah untuk menarik investasi asing yang signifikan serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, seperti dikutip dari situs Setkab RI.
Menparekraf Sandiaga Uno memastikan persiapan pemberlakuan kebijakan golden visa terus dilakukan pemerintah sehingga dapat menjadi pilihan bagi wisatawan berkualitas.
"Kebijakan ini bisa menjadi pilihan bagi para wisatawan yang berkualitas, khususnya vagi mereka yang ingin berinvestasi di tanah air," kata Sandiaga Uno.
"Jadi mereka masuk kategori wisatawan yang berkualitas karena mereka berinvestasi dan akan tinggal dalam jangka panjang 5-10 tahun," tambahnya.
Tidak hanya investasi, para investor juga diharapkan membawa teknologi ke Indonesia yang dapat diaplikasikan dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.
Respons terhadap kebijakan golden visa ini pun disambut sangat baik oleh para investor.
Di ajang International Tourism Investment Forum (ITIF) 2023 di Bali banyak investor yang menanyakan hal tersebut.
"Permintaannya cukup banyak dari para investor dari pada investor karena mereka akan keluar masuk Indonesia dan itu butuh kepastian regulasi visanya dan ini sangat urgent," ungkap Sandiaga Uno.
Saat ini proses terkait golden visa diungkapkan Sandiaga masih dalam tahap sinkronisasi di bawah koordinasi KemenkoMarvest.
"Target waktu sebenarnya akhir Juni 2023 dan mungkin diperkirakan di akhir September 2023," tutur Sandiaga Uno.
Dikutip dari Kompas.com, Golden Visa merupakan turunan dari Second Home Visa.
Golden Visa disebut menjadi terobosan baru untuk menyambut WNA yang talentanya dapat berkontribusi bagi perekonomian nasional.
Golden Visa digadang-gadang akan menjadi 'karpet merah' bagi turis asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Nantinya Golden Visa akan diluncurkan langsung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly secara resmi mengumumkan visa rumah kedua atau second home visa.
Second Home Visa menyasar investor dan miliarder global yang ingin menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua selama beberapa waktu, dilaporkan Kompas.com.
Second Home Visa dilatarbelakangi oleh fenomena migrasi orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan.
Salah satunya karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya.
WNA yang ingin mengajukan Second Home Visa dapat langsung mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Second Home Visa adalah sebesar Rp 3 juta.
Pembayaran tarif PNBP Second Home Visa bisa dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
Nantinya, pemegang Second Home Visa akan diberikan jalur antrean khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya. (TribunTravel.com/Yuro)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemerintah Akan Luncurkan Golden Visa untuk WNA, Turis Bisa Tinggal 5-10 Tahun di Indonesia"

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.