Berita Kutaraja

PT Banda Aceh Vonis Mati 12 Terdakwa Kasus Narkoba Selama 2023, Ini Rincian Perkaranya

Dari keseluruhan 392 perkara yang putus selama 2023 tersebut, terdapat 12 terdakwa yang dijatuhkan pidana atau hukuman mati di tingkat banding.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr H Suharjono SH MHum 

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah memutuskan 392 perkara selama Januari hingga 31 Juli 2023.

Dari keseluruhan 392 perkara yang putus selama 2023 tersebut, terdapat 12 terdakwa yang dijatuhkan pidana atau hukuman mati di tingkat banding.

Ketua PT Banda Aceh, Dr H Suharjono, SH, MHum menyebutkan, kesemua pidana mati tersebut merupakan perkara pidana khusus klasifikasi penyalahgunaan narkotika.

Perkara-perkara tersebut berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Idi sebanyak 5 perkara.

Lalu, Pengadilan Negeri Lhoksukon sebanyak 4 perkara, dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe sebanyak 3 perkara.

Terhadap 5 perkara yang berasal dari PN Idi, majelis hakim banding menguatkan amar putusan yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama yang terlebih dahulu menjatuhkan hukuman mati terhadap 5 orang terdakwa. 

"Para terdakwa dalam perkara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 30.000 gram," ujarnya.

Sedangkan terhadap 4 perkara narkoba dari PN Lhoksukon, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 60.679 gram.

Terakhir terhadap 3 perkara dari PN Lhokseumawe, para terdakwa dalam perkara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang total beratnya mencapai 140.147,07 gram.

“Saya percaya pada kemampuan para hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam memutuskan perkara banding yang berat ini," ujar Suharjono.

Menurutnya, para hakim banding sudah berpengalaman, telah memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara-perkara tersebut, sehingga dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi negara. 

“Bagi saya yang penting, penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal penjatuhan hukuman mati jika memang terpenuhi persyaratan dalam ketentuan untuk mewujudkan keadilan," ucapnya.

Dari perkara yang sudah diadili, jumlah barang bukti mencapai 230.826 gram atau 230 kg.

"Ini jumlah yang banyak, yang dapat merusak puluhan ribu generasi muda dan sumber daya manusia Aceh," imbuhnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved