Berita Aceh Jaya

7 Hari Tidak Ditebus, Hewan Ternak Hasil Razia Satpol PP di Aceh Jaya akan Dilelang

Pemerintah kabupaten Aceh Jaya memberikan tenggang waktu selama 7 hari kepada para pemilik ternak yang diamankan pihak Satpol PP/WH.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Personil Satpol PP/WH kabupaten Aceh Jaya saat mengangkat hewan ternak hasil operasi ke dalam mobil untuk dibawa ke lokasi milik Pemkab setempat, Rabu (2/8/2023) 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memberikan tenggang waktu selama 7 hari kepada para pemilik ternak yang diamankan pihak Satpol PP/WH.

Hal tersebut juga dituangkan dalam qanun Pemkab Aceh Jaya nomor 11 Tahun 2021 tentang penertiban ternak pada pasal 25.

Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi melalui Kepala bidang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat Hamdani menyebutkan, para pemilik juga harus membayarkan denda administrasi setiap ingin menembus hewan ternak tersebut.

Baca juga: Lagi, Satpol PP Aceh Jaya Jaring 12 Ekor Ternak di Masjid dan Fasilitas Umum 

Biaya administrasi itu sendiri juga diatur dalam qanun itu, dimana denda tertinggi mencapai 500 ribu perhari dan terendah 100 ribu perhari.

"Untuk kerbau itu denda administrasinya 500 ribu perhari, Sapi 300 ribu perhari dan kambing 100 ribu perhari," sebutnya.

Jika dalam waktu yang ditentukan para pemilik tidak juga melakukan penebusan, maka hewan ternak itu akan dilelang oleh pemkab Aceh Jaya secara terbuka.(*)

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Besar Sosialisasi dan Data Hewan Ternak di Jantho

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved