Berita Aceh Jaya
7 Hari Tidak Ditebus, Hewan Ternak Hasil Razia Satpol PP di Aceh Jaya akan Dilelang
Pemerintah kabupaten Aceh Jaya memberikan tenggang waktu selama 7 hari kepada para pemilik ternak yang diamankan pihak Satpol PP/WH.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memberikan tenggang waktu selama 7 hari kepada para pemilik ternak yang diamankan pihak Satpol PP/WH.
Hal tersebut juga dituangkan dalam qanun Pemkab Aceh Jaya nomor 11 Tahun 2021 tentang penertiban ternak pada pasal 25.
Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi melalui Kepala bidang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat Hamdani menyebutkan, para pemilik juga harus membayarkan denda administrasi setiap ingin menembus hewan ternak tersebut.
Baca juga: Lagi, Satpol PP Aceh Jaya Jaring 12 Ekor Ternak di Masjid dan Fasilitas Umum
Biaya administrasi itu sendiri juga diatur dalam qanun itu, dimana denda tertinggi mencapai 500 ribu perhari dan terendah 100 ribu perhari.
"Untuk kerbau itu denda administrasinya 500 ribu perhari, Sapi 300 ribu perhari dan kambing 100 ribu perhari," sebutnya.
Jika dalam waktu yang ditentukan para pemilik tidak juga melakukan penebusan, maka hewan ternak itu akan dilelang oleh pemkab Aceh Jaya secara terbuka.(*)
Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Besar Sosialisasi dan Data Hewan Ternak di Jantho
| Hati-hati, Ada Longsoran Batu Besar di Pegunungan Geurutee |
|
|---|
| Hujan Deras, Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Aceh Jaya |
|
|---|
| Hujan Bikin Jalan Nasional di Aceh Jaya Tergenang, Lalu Lintas Tersendat |
|
|---|
| Meski Gagal Capai Target, Pemkab Aceh Jaya Apresiasi Perjuangan Peserta Daerah Itu dalam MTQ Aceh |
|
|---|
| Rp 55 Juta Raib, Warga Calang Jadi Korban Scam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.