Video

VIDEO - Panglima TNI Tegaskan Tak akan Lindungi Kepala Basarnas yang Terjerat Kasus Korupsi

Yudo pun menepis tudingan bahwa TNI melakukan intervensi dalam perkara korupsi yang menjerat Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi.

SERAMBINEWS.COM - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyikapi kasus korupsi yang diduga melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan bawahannya Letkol Afri Budi Cahyanto.

Adapun keduanya merupakan prajurit TNI aktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas.

Panglima tni Laksamana Yudo Margono menegaskan tidak akan melindungi Kepala basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya Letkol Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Koorsmin Kabasarnas.

Sebagai bentuk tidak adanya perlindungan bagi kedua perwira TNI tersebut, Laksamana Yudo pun memerintahkan untuk dilakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut.

Yudo menjelaskan, alasannya tidak akan melindungi Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto karena dirinya selama ini tunduk pada undang-undang yang berlaku.

Yudo pun menepis tudingan bahwa TNI melakukan intervensi dalam perkara korupsi yang menjerat Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi.

Namun demikian, kata Panglima TNI, bagi prajurit yang melakukan tindak pidana, maka akan tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved