video

VIDEO Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka, Pemerintah Diminta untuk Ambil Alih Ponpes Al Zaytun

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indramayu meminta pemerintah gerak cepat menyelamatkan santri di Ponpes Al Zaytun.

Editor: Muhammad Aziz

SERAMBINEWS.COM - Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indramayu meminta pemerintah gerak cepat menyelamatkan santri di Ponpes Al Zaytun.

Caranya yaitu dengan mengambil alih cara pembelajaran di Ponpes.

Ponpes itu berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Ketua MUI Indramayu, KH Syatori mengatakan, yang berhak mengambil alih Ponpes Al Zaytun hanya pemerintah.

Pengambil alihan Ponpes Al Zaytun ini semata-mata untuk menyelamatkan para santri.

Alasannya tata cara ibadah di dalam ponpes tersebut sudah sangat menyimpang dari syariat Islam pada umumnya.

Seperti tata cara salat, lantunan adzan, hingga anggapan ibadah haji cukup hanya di Al Zaytun saja dan tidak harus ke Tanah Suci.

Di samping itu, KH Syatori juga meminta kepada Bareskrim Polri segera menahan Panji Gumilang sesuai dengan dugaan tindak pidana yang telah diperbuatnya.

Hal yang sama juga disampaikan elemen masyarakat Indramayu, Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRII).

Koordinator umum ASRI, M Sholihin berharap, Presiden Joko Widodo segera membuat keputusan presiden dalam rangka menyelamatkan Ponpes dan para santri Al Zaytun.(*)

VO : Syita
EV : Aziz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved