Berita Viral
Bocah 6 Tahun di Tarakan Jadi Korban Nafsu Paman, Pelaku Punya Kebiasaan Aneh:Gabung Grup WA Pedofil
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan SR di Jalan Aki Balak, Tarakan, saat bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan tersebut.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Bocah 6 Tahun di Tarakan Jadi Korban Nafsu Paman, Pelaku Punya Kebiasaan Aneh:Gabung Grup WA Pedofil
SERAMBINEWS.COM, TARAKAN – Seorang pria di Tarakan, Kalimantan Utara, SR (39) tega melakukan tindakan bejat terhadap keponakannya.
SR diketahui melakukan pelecehan terhadap keponakan perempuannya yang masih berusia 6 tahun.
Terkuak juga bahwa, SR memiliki kebiasaan aneh.
Di mana ia sering menton video tak sesenoh yang diperankan oleh anak kecil.
Bahkan SR juga terbangung dalam grup WhatsApp (WA) yang beranggotakan penyuka anak kecil atau pedofil.
Aksi bejat SR terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuannya.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tarakan.

Kini Satreskrim Polres Tarakan sudah menangkap SR, seorang pria paedofil yang mencabuli keponakannya dan juga bergabung dalam grup WhatsApp pedofil.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terungkap pada Sabtu 15 Juli 2023.
Kala itu, korban bercerita ke sang ibu bahwa pamannya berbuat tidak senonoh dengan memainkan tangannya ke area intim korban.
"Aksi cabul SR dilakukan pada awal Juli 2023,” ujar Randya, Sabtu (5/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
“Saat itu, SR meminta keponakannya tidak menceritakan perbuatannya kepada ibu korban,”
“Akibat perbuatan SR, korban mengeluhkan sakit karena terdapat luka pada alat vitalnya," sambung Kasar Reskrim.
Mendengar pengakuan putrinya, ibu korban tidak terima, dan langsung melaporkannya ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan SR di Jalan Aki Balak, Tarakan, saat bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, SR mengaku sudah dua kali melecehkan keponakannya seorang perempuan berusia 6 tahun.
Kejadian pertama dilakukan pada awal Juli 2023 di rumah korban.
Kemudian peristiwa kedua dilakukan pada 15 Juli 2023.
Modus pelaku dengan mengajak korban ke areal tambak dan kembali mengulang aksi cabulnya.
“Karena pelaku ini paman korban, tentunya dia mudah saja bertemu korban,”
“Dia memanfaatkan kondisi sepi untuk melancarkan aksi pelecehan terhadap keponakannya," jelas Randya.
Dari pemeriksaan Handphone SR, polisi mendapati sejumlah video syur anak di bawah umur.
Fakta lain, SR ternyata tergabung dalam grup WhatsApp penggemar anak-anak atau pedofi;
"Pelaku diduga pedofil didasari adanya grup AhatsApp dengan unsur pornografi,”
“SR kerap meminta para peserta grup untuk men-share video pornografi anak di bawah umur," kata Randya.
Akibatnya, SR dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 6 huruf C Undang undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 Tahun.
KEJADIAN SERUPA LAINNYA - Tak Bisa Kendalikan Nafsu usai Nonton Film Dewasa, Pria di Pidie Lecehkan Anak 11 Tahun di Pagi Buta
Entah setan apa yang merasuki pria berinsial F (27), asal Kabupaten Pidie, Aceh yang tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak 11 tahun.
Aksi bejat tersebut nekat ia lakukan di rumah korban di waktu pagi buta dengan memanfaatkan situasi yang sepi.
Sebelum melakukan aksi bejat itu, pelaku diketahui menonton film dewasa lewat handpHone di pos kamling.
Pelaku dan korban merupkan warga satu desa dalam Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan.
Kini pelaku F telah dijebloskan ke penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor 26/JN/2022/MS.Sgi, yang dibacakan pada Kamis (26/1/2023).
Pelaku telah mengakui dan membenarkannya serta tidak keberatan atas keterangan dua orang saksi yang memberikan keterangan di pengadilan.
Terdakwa melakukan pelecehan terhadap korban karena keadaan tidak stabil seusai menonton film dewasa melalui handphone.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Rita Nurtini MAg menyatakan, Terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan kedua Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa F oleh karena itu dengan pidana penjara selama 55 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,” bunyi putusan itu.
Dalam dakwaan, kejadian bermula pada pada Senin (14/11/2022) sekira pukul 04:00 WIB.
Pada saat itu, Terdakwa F diantar pulang oleh temannya dengan menggunakan sepeda motor.
Saat berjalan kaki pulang, terdakwa memilih untuk duduk di Pos Kamling sambil menonton film dewasa yang ada di Handphone.
Setelah itu ia pergi ke kamar mandi meunasah, yang berada tidak jauh dari rumah korban, untuk membuang air kecil.
Kemudian terdakwa melihat ibu kandung korban keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.
Terdakwa mengetahui bahwa ibu korban pergi ke pasar yang biasanya belanja sayur untuk ianya jual kembali di kampung- kampung.
Melihat kesempatan itu dan sudah dibuai oleh nafsu, terdakwa langsung berjalan menuju rumah korban dengan tujuan ingin melakukan rudapaksa.
Karena terdakwa beranggapan kedua orang tua dari korban tidak ada di rumah dan korban pasti sendirian tinggal di rumah.
Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah korban melewati pintu depan dan pada saat berada di ruang tamu, terdakwa melihat ayah kandung korban sedang tidur pulas di kamarnya.
Tak takut ketahuan, terdakwa lalu menyelinap masuk ke kamar korban dan melihat korban masih tertidur pulas di atas Kasur.
Lalu terdakwa langsung melakukan pelecehan dengan menurunkan celana korban.
Korban yang setengah sadar dari tidurnya itu, kemudian menaikkan celana yang telah di peloroti oleh terdakwa.
Karena takut ketahuan, terdakwa kemudian berbisik kepada korban dengan mengatakan: “nyoe ayah..nyoe ayah “(ini ayah..ini ayah).
Selanjutnya terdakwa mencoba memeloroti celana korban lagi, akan tetapi korban menaikkan lagi celanannya, lalu terbagun.
Korban kemudian duduk di tempat tidur tersebut sambil melihat ke arah terdakwa dan menjerit-jerit memanggil ayah kandungnya.
Terdakwa yang ketakutan, langsung melarikan diri keluar rumah melalui pintu depan.
Sekira setelah sebuh atau pukul 06.30 WIB, ayah kandung korban datang ke rumah terdakwa untuk berjumpa dengan ayah kandung terdakwa dan menyakan keberadaan anaknya itu.
Lalu ayah kandung terdakwa menjawab “si F dalam kama”(si F ada di kamar).
Setelah itu, ayah kandung terdakwa memanggil terdakwa dan tak lama kemudian terdakwa pun keluar dari dalam rumah.
Tak tahan dengan amarahannya melihat wajah terdakwa, ayah kandung korban langsung memegang dibagian kerah baju terdakwa dan menarik terdakwa keluar rumah.
Kemudian ayah kandung korban memukul terdakwa kemudian ayah kandung terdakwa dan beberapa warga yang ada disekitar lokasi mencoba meleraikannya.
Setelah itu, ayah kandung korban pergi meninggalkan lokasi karena terdakwa sudah masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri.
Sekira Pukul 11.00 WIB, datang Kepala Lorong ke rumah terdakwa kemudian langsung mengamankan terdakwa dan mengajak terdakwa ke Polsek Pidie supaya tidak terjadi hal- hal yang tidak di inginkan.
Kemudian ayah kandung terdakwa dan adik ipar terdakwa juga ikut pergi bersama dengan terdakwa ke Polsek Pidie.
Bahwa, sesuai dengan surat Visum Et Revertum dari Rumah sakit Umum Daerah Tgk Chik Ditiro Sigli, Nomor : 49/RSU.S/MED.VR/RM/XI/2022, tidak didapati luka robekan pada selaput dara korban. ( Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Tarakan
Kalimantan Utara
paman
keponakan
Pedofil
Grup WhatsApp
pelecehan
Serambi Indonesia
Serambinews
Kebiasaan Aneh
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
Viral Dosen Lempar Skripsi ke Lantai, Mahasiswa Emosi Tendang Meja: Dimana Ibu Satu Minggu? |
![]() |
---|
Viral! Penangkapan Demonstran DPR oleh Polisi di Restoran Mie, Pengunjung 'Pasang Badan' |
![]() |
---|
Detik-detik Imam di Sulteng Ditikam Jamaah saat Salat Subuh, Pelaku Ternyata Dalam Kondisi Ini |
![]() |
---|
3 Cerita Viral Bawa Jenazah Pakai Sepmor, di Gorontalo Pria Bawa Jasad Kakaknya Lewati Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.