Kebun Masyarakat
Berakhir, Syarat Perpanjang Harus Bangun Kebun Masyarakat 20 Persen
Perintah agar perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan wajib membangun kebun masyarakat 20 persen dari luas HGU juga tertuang d
Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Seni Hendri I Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Tahun 2026 mendatang izin usaha perkebunan atau hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit PT Atakana Company yang berada di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur akan berakhir setelah mendapatkan izin HGU tahun 1996 lalu.
"Hasil kita kroscek ke BPN izin HGU berakhir 2026 mendatang," ungkap Kepala Bidang Bina Usaha Tani Perizinan Produksi dan Pengolahan Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur, Marzaini, saat ditemui Imum Mukim Nurul A'la, Muhammad Thaib didampingi Serambinews.com beberapa waktu lalu.
Lanjut Marzaini, adapun syarat PT Atakana untuk memperpanjang izin usaha perkebunan budidaya berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 /Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dalam Pasal 11 yaitu Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan tersebut.
Perintah agar perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan wajib membangun kebun masyarakat 20 persen dari luas HGU juga tertuang dalam Pasal 58 Undang-undang Republik Indonesia, nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang tertulis sebagai berikut; Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib menfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 % dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan.
Selanjutnya dalam Pasal 45 UU RI No 39 tahun 2014 juga disebutkan jika perusahaan perkebunan ingin memperpanjang izin maka harus memiliki Izin Lingkungan, sesuai pasal 45 tertulis; untuk mendapatkan izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus memenuhi persyaratan, izin lingkungan, dan Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup Aceh.
"Sementara untuk saat ini berdasarkan data kita PT Atakana Company ini tidak memiliki izin lingkungan, dan AMDAL, dan tidak pernah melaporkan perkembangan usahanya secara berkala sekurang-kurangnya 1 tahun sekali," ungkap Marzaini.
"Jadi syarat perpanjangan izin usaha perkebunan harus memiliki Izin Lingkungan, AMDAL dan harus mengeluarkan 20 persen dari luas HGU untuk perkebunan masyarakat sekitar. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi maka izin usaha perkebunan tidak bisa diperpanjang," ungkap Marzaini.
Penjelasan tentang syarat perpanjangan izin usaha perkebunan ini dijelaskan Marzaini kepada Muhammad Thaib, selaku tokoh masyarakat Seumanah Jaya, dan Imum Mukim Nurul A'la.
Sebelumnya, Alamsyah, tokoh Desa Seumanah Jaya, memohon kepada Anggota DPD RI H Sudirman atau Haji Uma, agar pemerintah tidak memperpanjang izin usaha perkebunan atau Hak Guna Usaha PT Atakana, dalam pertemuan silaturahmi di desa tersebut, Jumat (28/7/2023) malam.
Alasannya, karena disamping HGU perusahaan tersebut tidak tergarap maksimal, selain itu juga tanah adat atau tanah ulayat masyarakat Seumanah Jaya, berada dalam HGU.
Hal ini terbukti, makam Syekh Qamaruzzaman salah satu pahlawan masa Kesultanan Peureulak, dan pemakaman umum masyarakat Seumanah Jaya, berada dalam HGU perusahaan tersebut.
Adapun luas HGU yang dimiliki PT Atakana sekitar 3.455 hektar yang mendapatkan izin usaha perkebunan tahun 1996 lalu
Di hadapan Marzaini, Imum Mukim Nurul A'la, Muhammad Thaib, menyampaikan sejumlah alasan agar HGU PT Atakana tidak diperpanjang, pertama karena selama ini kawanan gajah liar sering bersarang di HGU tersebut dan sering masuk ke perkebunan petani dan merusak tanaman, selain itu tanah adat Desa Seumanah Jaya yang berada dalam HGU, serta dalam aktivitasnya PT Atakana merusak lingkungan, dimana memotong dan mengalihkan jalur sungai alami yang sebelumnya mengalir ke perkebunan dan pemukiman penduduk, dialihkan arusnya menjadi perbatasan HGU dengan lahan masyarakat.(*)
Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Stagnan, Berikut Rincian Harganya Minggu 8 Agustus 2023
Baca juga: Rasmus Hojlund Resmi Jadi Pemain Man United, Lebih Mahal dari Erling Haaland, Ten Hag Beri Tantangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/perkebunan-8989.jpg)