Berita Viral

Gubernur Kalbar Kecolongan Pernikahan Kevin dan Mariana, Minta KUA Diberi Sanksi: Jangan Sembarangan

Pihaknya ‘kecolongan’ atas insiden pernikahan anak di bawah umur, Kevin (16) dengan wanita bernama Mariana berusia 41 tahun.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Gubernur Kalbar Kecolongan Pernikahan Kevin dan Mariana, Minta KUA Diberi Sanksi: Jangan Sembarangan 

Gubernur Kalbar Kecolongan Pernikahan Kevin dan Mariana, Minta KUA Diberi Sanksi: Jangan Sembarangan

SERAMBINEWS.COM, SAMBAS – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji angkat bicara terkait viral pernikahan Kevin dan Mariana yang usia keduanya terpaut 25 tahun.

Pihaknya ‘kecolongan’ atas insiden pernikahan anak di bawah umur, Kevin (16) dengan wanita bernama Mariana berusia 41 tahun.

Gubernur Kalbar itu menegaskan, kalau pernikahan Kevin dan Mariana seharusnya tidak boleh terjadi dan terlaksana.

Karena itu, Sutarmidji meminta apabila Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menikahkan, agar diberi sanksi tegas.

Hal itu diungkapkannya dalam acara Puncak Gebyar Hari Anak 2023 di Taman Sepeda Untan Pontianak, Minggu (6/8/2023) malam.

Sutarmidji mengatakan, standar laki-laki yang diperbolehkan menikah berdasarkan undang-undang adalah minimal 19 tahun.

"Kemarin ada yang usia 16 tahun sudah menikah dan viral juga dimana-mana,”

“Yang di Sambas itu beritanya, kita baru tahu setelah dia menikah, harusnya tidak boleh (terjadi)," katanya, dikutip dari TribunPontianak.

Bocah 16 Tahun di Kalbar Kepincut Teman Curhat Mama, Nikahi Wanita 41 Tahun, Istri Ungkap Kisahnya
Bocah 16 Tahun di Kalbar Kepincut Teman Curhat Mama, Nikahi Wanita 41 Tahun, Istri Ungkap Kisahnya (KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUN PONTIANAK)

Ia mengaku tak mengetahui betul seperti apa proses pernikahan yang terjadi tersebut.

Kendati demikian, ia menegaskan jika pernikahannya melalui Kantor Urusan Agama (KUA), maka diminta untuk diberi sanksi.

"Saya belum tahu apakah yang menikahkannya itu KUA? kalau KUA saya minta KUA nya disanksi," katanya.

Sutarmidji menegaskan jika benar adanya pelanggaran aturan dalam pernikahan tersebut, maka harus tetap mendapatkan tindak agar hal serupa tak terjadi.

"Kalau ada pelanggaran aturan tetap harus ditindak, supaya tidak sembarangan. Karena ini laki-lakinya yang 16 tahun," tegasnya.

Sebelumnya, viral pernikahan pasangan beda usia 25 tahun, Kevin (16) dan Mariana (41).

Pernikahan mereka berlangsung sederhana pada Minggu 30 Juli 2023 di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Pernikahan yang rupanya sesama tetangga ini viral karena pengantin pria merupakan anak di bawa umur.

Bahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kalbar dan Dinas Perlindungan Anak juga sudah turun tangan.

Mereka meminta Kevin dan Mariana untuk saat ini harus pisah ranjang dan tidak boleh melakukan hubungan layaknya suami istri.

Mariana baru boleh tidur seranjang ketika usia Kevin telah mencapai 18 tahun atau harus menunggu 2 tahun lagi.

Sementara ibunda Kevin, Lisa sudah mendesak kedua pasangan ini untuk segera bercerai.

Mengingat dirinya hingga saat ini terus mendapat tekanan hingga ancaman hukuman pidana.

Situsai ini membuat Mariana pun sedih.

"Sampai sekarang menikah kami harus dipisahkan, pisah ranjang dulu sampai dia (Kevin cukup umur). Saya sangat sedih," kata Mariana dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan TV One News.

Rupanya, Mariana diharuskan menunggu selama dua tahun untuk bercampur satu ranjang dengan sang suami.

Artinya, Mariana baru boleh berhubungan dengan Kevin saat usia sang suami sudah mencapai 18 tahun.

"Sampai Kevin umur 18 tahun baru boleh (berhubungan),”

“Mulai hari ini, kami didatangi dinas, dia bilang harus pisah ranjang, tidak boleh tidur bersama sampai Kevin cukup umur," pungkas Mariana.

Viral Teman Mama jadi Istriku Terpaut Usia 25 Tahun, Kisah Wanita Nikahi Pemuda 16 Tahun di Sambas.
Viral Teman Mama jadi Istriku Terpaut Usia 25 Tahun, Kisah Wanita Nikahi Pemuda 16 Tahun di Sambas. (Kolase Serambinews.com/ Istimewa)

Disorot KPAI

Rupanya pasca-pernikahan Mariana dan Kevin viral, banyak pihak yang menyoroti kisah tersebut.

Termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

Perwakilan KPAI Kalbar, R Hoesnan tegas mengamati kisah Mariana dan Kevin.

Menurut KPAI, pernikahan Mariana dengan Kevin harusnya tak terselenggara.

Sebab Kevin masih dalam usia anak yakni di bawah usia 18 tahun.

Dalam undang-undang perkawinan pun, usia minimal laki-laki menikah adalah 19 tahun.

Karenanya, Hoesnan pun meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas Mariana yang menikahi anak di bawah umur meski hanya secara agama.

"Terkait ini, kita dari KPAI Kalimantan Barat, mendorong pihak kepolisian karena ini masuk ke ranah pidana,”

“Fakta ini menunjukkan bahwa korban, persetubuhan terhadap anak tidak hanya perempuan, namun laki-laki juga, dilibatkan dalam pernikahan usia dini," ungkap Hoesnan dalam tayangan Kabar Petang TV One dilansir TribunnewsBogor.com, Jumat (4/8/2023).

Guna menjerat Mariana, Hoesnan meminta pihak kepolisian untuk mencari bukti pernikahan terlarang itu.

"Kita mendorong pihak kepolisian untuk mencari bukti termasuk visum bagaimana wanita dewasa ini bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak sehingga terjadinya pernikahan," pungkas Hoesnan.

Meskipun tahu pernikahan Mariana dan Kevin tidak dipaksa, Hoesnan menyebut hal tersebut tetap saja melanggar undang-undang.

"Jika ada paksaan dan pembiaran saja ini sudah masuk dalam ranah pidana, pasal 76 ayat 1, itu bisa dikenakan sanksi," imbuh Hoesnan.

Ibu Kevin Minta Mereka Bercerai

Belum genap seminggu berumah tangga, pernikahan Kevin (16) dan Mariana (41) akan segera berakhir.

Ibunda Kevin, Lisa meminta sang anak lelakinya itu untuk segera menceraikan istri yang baru dinikahinya tersebut.

Setelah pernikahan putranya, Lisa mendapat begitu banyak hujatan hingga ditakut-takuti dengan ancaman hukum.

Apalagi pernikahan ini sudah ditangani serius oleh Perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kalimantan Barat.

Ketakutan Lisa pun bertambah ketika KPAI meminta kepolisian turun tangan terkait dugaan adanya tindak pidana.

Ibunda Kevin mengaku tidak tahu bahwa menikahkan anak di bawah umur adalah pelanggaran hukum.

Uraian yang disampaikan KPAI Kalbar itu rupanya telah dilihat ibunda Kevin, Lisa.

Melalui laman Facebook-nya, ibu enam anak itu murka dan menanggapi 'ancaman' dari Hoesnan.

Karena tak ingin anaknya kena perkara hukum, Lisa pun meminta Kevin menceraikan Mariana.

"Daripada kena pidana, bagus ceraikan aja anakku. Daripada pusing-puisng kita disalahkan bilang kita maksa anakku nikah,”

“Kalau kisah ini diperpanjangkan, jalan satu(nya) cerai. Akupun ada hak, itu anakku. Aku yang melahirkan dia,”

“Daripada aku dibilang mata duitan kalau tau macam ini. Sumpah demi Tuhan tak akan aku restui anakku nikah daripada dibilang matre. Bagus cerai aja. Malas banyak masalah,”

“Dulu aku kita tak ada masalah nikahkan anakku dengan Mariana. Ujung-ujungnya bermasalah. Jangan salahkan aku kalau aku kejam kalau aku misahkan mereka,”

“Daripada dibilang matre, bagus cerai aja anakku," ungkap Lisa dalam akun Lisa Tbbr.

Diakui Lisa, ia sebelumnya tidak tahu bahwa menikahkan anak di bawah umur adalah pelanggaran hukum.

Dalam klarifikasinya, Lisa pun membantah dirinya hanya mengincar harta Mariana saja.

"Kalau aku tahu dari dulu kalau ada undang-undang nikah anak di bawah 17 tindakan pidana, tak akan aku restukan anakku nikah,”

“Aku juga tak ada untungnya nikahkan anaku awal-awal. Apa lah aku bilang rugi. Karena kalau udah menikah uang yang anaku kerja ke istrinya,’

“Jadi kan aku sebagai mamanya pelihara dia tak ngerasa uangnya karena nikah awal. Jangan kira aku restui anakku ke Mariana karena uang. 1 sen pun tak ada minta sama Mariana," kata Lisa.

"Nikah di bawah umur salah, kalau zinah selingkuh tak salah. Tanya warga sebelum anakku nikah, anakku udah kerja. Kalau soal ekonomi Alhamdulillah cukup," sambungnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved