Video

VIDEO Tidak Memenuhi Syarat, KPU Coret Aldi Taher Dari Bacaleg DKI Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencoret nama artis Aldi Taher dari daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg)

Editor: Aulia Akbar

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencoret nama artis Aldi Taher dari daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dicalonkan Partai Bulan Bintang (PBB) karena tidak memenuhi syarat.

Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, Aldi Taher terdaftar sebagai bakal calon legislatif dari dua partai berbeda.

Oleh PBB, Aldi Taher didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta.

Sementara itu, oleh Perindo, artis tersebut didaftarkan menjadi calon anggota DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat.

Selama masa perbaikan berkas administrasi pendaftaran, PBB tidak kunjung memberikan kepastian mengenai pencalonan Aldi Taher maupun memperbaiki dokumen persyaratannya.

Dengan demikian, KPU DKI Jakarta menyatakan Aldi Taher tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu 2024.

Adapun masa perbaikan berkas pendaftaran dan proses verifikasi oleh KPU DKI Jakarta telah selesai.

Saat ini, KPU DKI Jakarta tengah menjalankan tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS) sampai 11 Agustus 2023.

Sebab, ada 139 dari 1.720 bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat.(*)

VO: Suhiya Zahrati
Editor Video: Muhammad Aulia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved