MA Juga Ringankan Vonis Ricky Rizal Anak Buah Sambo dari 13 Tahun Jadi 8 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) mengurangi putusan mantan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengurangi putusan mantan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal.

Ricky sebelumnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ricky kemudian menempuh upaya hukum banding hingga kasasi di MA.

"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Putusan ini sekaligus meringankan hukuman yang diterima Ricky sebelumnya dan telah dikuatkan di tingkat Pengadilan Tinggi.

Adapun perkara Rizal terdaftar dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023.

Selain Ricky, pada hari ini MA juga menggelar kasasi perkara tiga terdakwa lainnya yakni, Sambo, istri Sambo Putri Candrawathi, dan mantan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Mahkamah Agung Potong Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

Dalam perkara  itu, Putri divonis 20 tahun penjara oleh PN Jaksel, Ricky Rizal divonis pidana penjara 13 tahun, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara oleh PN Jaksel.

Baca juga: Kapolri: Aspek Meringankan dalam Vonis Jadi Pertimbangan di Sidang Etik Eliezer dan Ricky Rizal

Sementara, Sambo divonis hukuman mati.

Adapun salah satu mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Dari kelima terdakwa, hanya Richard yang tidak mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.


Sambo, istri, dan mantan bawahannya mengajukan banding, namun ditolak oleh PT DKI Jakarta.

Tidak terima, keempat terdakwa menempuh upaya hukum yang masih ada, yakni kasasi ke MA.

 

Baca juga: Terkait Penangkapan Kadis PUPR, Pemko Banda Aceh akan Hormati Proses Hukum Kasus Lahan Zikir

 

Baca juga: Warga Pidie Jatuh dari Gedung Lantai 3 di Malaysia, Kini Dirawat di RSUZA, Minta Perhatian Pemkab

 

Sudah tayang di Kompas.com: MA Juga Ringankan Vonis Anak Buah Sambo, Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved