Selasa, 21 April 2026

video

VIDEO Putusan Mahkamah Agung Kasasi Ferdy Sambo Jadi Pidana Penjara Seumur Hidup

Mahkamah Agung menggelar sidang kasasi kasus pembunuhan berencana yang diajukan oleh Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri pada Selasa (8/8/2023).

Editor: Muhammad Aziz

SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Agung menggelar sidang kasasi kasus pembunuhan berencana yang diajukan oleh Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri pada Selasa (8/8/2023).

Dalam sidang ini, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo dan kawan-kawan, sehingga vonisnya berubah menjadi penjara seumur hidup.

Tak hanya Ferdy Sambo, sidang putusan juga akan digelar untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf yang juga mengajukan kasasi terkait keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut.

MA juga mengubah vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.

Dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Sebagai informasi, kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo dkk setelah melewati upaya banding.

Pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Untuk tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun.(*)

VO : Syita
EV : Aziz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved