NEKAT! Calon Kades Ini Colong Ponsel di Mapolres saat Korban Lagi Antre Perpanjangan SIM

Ada-ada saja kelakuan calon kepala desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Lampung berikut ini.

Editor: Amirullah
istimewa via TribunLampung.co.id
Calon kades di Lampung Timur dicokok polisis karena nekat curi HP (istimewa via TribunLampung.co.id) 

SERAMBINEWS.COM - Seorang calon kepada desa di Lampung nekat colong ponsel di Mapolres Lampung Timur.

Aksi pencurian itu dilakukan saat korban sedang antre perpanjangan SIM 

Ia ketahuan mencuri handphone merk Samsung milik DY (51), warga Kecamatan Bumi Agung.

Akhirnya calon kades tersebut dicokok aparat jajaran Polda Lampung.

"Pelaku tidak berkutik saat ditangkap Polres Lampung Timur, Polda Lampung karena aksinya mencuri HP," jelas Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Rabu (9/8/2023).

Pelaku berinisial KB (55), warga Kecamatan Way Jepara.

Calon kades di Lampung Timur dicokok polisis karena nekat curi HP (istimewa via TribunLampung.co.id)
Calon kades di Lampung Timur dicokok polisis karena nekat curi HP (istimewa via TribunLampung.co.id) (istimewa via TribunLampung.co.id)

"Tersangka ternyata berstatus sebagai salah satu kandidat calon kepala desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara," ungkapnya.

"Pelaku mencuri telepon genggam merk Samsung milik DY (51), warga Kecamatan Bumi Agung," sambung dia.

Tak habis pikirnya lagi, peristiwa pencurian terjadi di ruang pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur, saat korban sedang menunggu antrean untuk proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Diduga saat korban sedang melakukan transaksi pembayaran, tersangka nekat menggasak telepon genggam yang berada di kursi ruang tunggu pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur," kata kapolres.

Korban yang sadar saat telepon genggamnya hilang, sempat berupaya menghubungi nomor HP-nya dan ternyata masih aktif, tetapi tidak diangkat.

Menerima laporan korban Polres Lampung Timur merespon cepat, hingga Selasa (8/8/2023) sekira pukul 14.00 WIB, Satreskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Selain tersangka, petugas kepolisian turut mengamankan 1 HP merk Samsung, rekaman CCTV, tas selempang, jaket, dan celana panjang, sebagai barang bukti.

"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandas Rizal.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul BISA-BISANYA Calon Kades di Lampung Timur Nyolong HP di Mapolres, Korban Lagi Antre Perpanjangan SIM

Baca juga: VIRAL Pria yang Sudah Meninggal Naik Motor ke Pemakamannya Sendiri, Pakaiannya Mencolok

Baca juga: Menjijikan! Pria Ini Buang Platik Berisi Kotoran Manusia di Depan Apotek, Aksinya Terekam Kamera

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved