Berita Nagan Raya

Polisi Ringkus 8 Tersangka Kasus Narkoba di Nagan Raya

Selama bulan Juli, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap 8 orang tersangka pada sejumlah lokasi terpisah di Nagan Raya.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Polres Nagan Raya
Satres Narkoba Polres Nagan Raya memperlihat 8 tersangka kasus narkotika di Mapolres setempat, Rabu (9/8/2023). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika dari 8 orang tersangka yang ditahan.

Selama bulan Juli, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap 8 orang tersangka pada sejumlah lokasi terpisah di Nagan Raya.

Hal ini disampaikan Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Vitra Ramadani, SH, MSi, Rabu (9/8/2023). 

"Dari hasil penangkapan  bulan Juli, Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket, dengan berat keseluruhan total seberat 10,18  gram, milik 8  orang tersangka tersebut," jelas Vitra.

Dijelaskan dia, para tersangka diringkus adalah AL (37), WA (25), ED (32), ND (30), SY (43), MT (26), IS (38), dan BR (40).

"8 orang tersangka tersebut ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya di beberapa wilayah yang berbeda yaitu di Kecamatan Beutong, Kuala, dan Darul Makmur," jelasnya.

Ipda Vitra Ramadani juga menerangkan, bahwa semua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika sampai ke akar-akarnya.

"Kami berharap bagi masyarakat yang mempunyai informasi terkait peredaran narkotika jenis apapun di wilayah Hukum Polres Nagan Raya, agar segera melaporkan ke nomor Hotline laporan pelaku penyalahgunaan narkoba Polres Nagan Raya dengan No Hp 085277306333, guna dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku," jelas Kasatres Narkoba.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved