Video

VIDEO - Pj Gubernur Aceh Minta Warung Kopi Tutup Sebelum Pukul 00.00 WIB, Sesuai Surat Edaran

Pj Gubernur Aceh meminta pelaku usaha seperti warung kopi, kafe, dan sejenisnya tutup sebelum pukul 00.00 WIB.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menerbitkan surat edaran tentang penguatan syariat Islam di Aceh.

Adapun bunyi dalam surat itu, salah satunya Pj Gubernur Aceh meminta pelaku usaha seperti warung kopi, kafe, dan sejenisnya tutup sebelum pukul 00.00 WIB.

Surat bernomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh tersebut ditandatangani Achmad Marzuki pada 4 Agustus 2023.

Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA yang dihubungi Serambinews.com membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh.

Selain harus tutup sebelum pukul 00.00 WIB, dalam poin d juga disebut pelaku usaha diminta memastikan agar tidak terjadi pelanggaran syariat Islam di tempat usaha.

Termasuk diminta menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi gaduh dan mengganggu saat azan berkumandang.

Selain itu, Pj Gubernur juga mengajak pihak terkait untuk meningkatkan strategi dakwah dengan memanfaatkan sarana dan media sesuai tuntutan zaman serta meningkatkan aktivitas dakwah yang lebih intensif ke semua daerah terutama daerah perbatasan.

Tidak hanya untuk pelaku usaha, Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki juga mengimbau masyarakat Aceh mengaktifkan kembali pengajian di meunasah gampong.

Jubir menambahkan, surat edaran itu diterbitkan oleh Pj Gubernur usai menggelar pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh beberapa waktu lalu.

Selain kepada pelaku usaha, dalam surat edaran juga disebutkan beberapa poin lainnya yang ditujukan kepada kepala dinas, bupati/wali kota, termasuk ASN dan masyarakat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved