Berita Pidie

Polisi Ringkus 8 Tersangka Narkoba Bersama Barang Bukti 228,36 Gram Sabu dan 705,65 Gram Ganja

Penangkapan 8 penjual narkoba ini dilakukan Resnarkoba Polres Pidie mulai tanggal 7 Juni 2023 hingga 5 Agustus 2023. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, memperlihatkan BB sabu dan ganja dalam di mapolres setempat, Rabu (9/8/2023). 

Laporan Muhammad | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Polres Pidie ringkus delapan warga Pidie secara terpisah, karena terlibat jual sabu dan ganja

Penangkapan tersebut dilakukan Resnarkoba Polres Pidie mulai tanggal 7 Juni 2023 hingga 5 Agustus 2023. 

"Polisi mengamankan barang-bukti (BB) sebesar 228,36 gram sabu dan 705,65 gram ganja," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, kepada Serambinews.com, Rabu (9/8/2023) 

Dikatakan, penangkapan delapan warga Pidie dilakukan secara terpisah di Pidie

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berinisial SD (42) di Gampong Sagoe, Kecamatam Glumpang Baro, Pidie pada tanggal 7 Juni 2023. Dari SD, polisi mengamankan 12,03 gram sabu berjumlah empat paket. 

Lalu, di hari yang sama polisi menangkan HB (33) warga Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila. 

Selanjutnya, polisi menciduk lelaki IS (37) warga Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli, tanggal 12 Juni 2023. IS diamankan di Rutan Kelas II B Sigli bersama satu paket sabu berjumlah 5,08 gram.

Kata Kapolres Imam Asfali, polisi menangkap JI (43) warga Gampong Meunasah Gantung, Kecamatan Kembang Tanjong, tanggal 19 Juni 2023. Polisi amankan 22 pake sabu dari JI yang beratnya 3,54 gram. 

Lalu, tanggal 3 Juli 2023, polisi meringkus IN (43) warga Gampong Calong Cut, Kecamatan Batee. Dari prlaku polisi sita dua paket sabu seberat 1,79 gram.

Berikutnya, Resnarkoba Polres Pidie menangkap AB (33) warga Gampong Baro, Kecamatan Tiro, tanggal 11 Juli 2023. AB diciduk di warung kopi Gampong Baro, sekaligus diamankan lima paket sabu seberat 1,35 gram.

Pada tanggal 13 Juli 2023, polisi menangkap ZL (54) warga Gampong Jojo, Kecamatan Mutiara Timur, sekaligus polisi amankan ganja satu bungkus seberat 6,65 gram. Lalu, RE (55) warga gampong sama dengan menemukan 21 paket ganja dibungkus dengan kertas buku seberat 200 gram.

Kata Kapolres Pidie, pada tanggal 5 Agustus 2023, Resnakoba berhasil menangkap dua warga, berinisial FM (38) Gampong Kuala Pidie, Kecamatan Kota Sigli dan IA (36) warga Gampong Pante Crueng Tanjong, Kecamatan Padang Tiji. 

Keduanya ditangkap di kawasan perkebunan Gampong Kareung, Kecamatan Batee. Polisi mengamankan dua paket sabu seberat 202 gram. 

"Penangkapan di Batee merupakan terbesar jumlah BB. 202 gram kita gagalkan, tentunya telah menyelamatkan 1.000 orang. Total kita tangkap 7 Juni hingga 5 Agustus 20 orang," jelas Kapolres Pidie dalam konferensi pers di mapolres kemarin. 

Ia menambahkan, pengungkapan sabu 202 gram akan diusut lebih mendalam, sebab berpontensi ada jaringan sabu

Untuk itu, peran masyarakat harus membantu polisi mengungkap transaksi sabu di Pidie. Sebab, tanpa bantuan warga sulit bagi warga menangkap pelaku terlibat narkotika.(*)

Baca juga: Politisi NasDem: SE Pj Gubernur Soal Penutupan Warkop Sama dengan Mematikan Ekonomi Rakyat 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved