PPPK
SK PPPK Kemenag Diserahkan Serentak 15 Agustus 2023, Para Peserta yang Lulus Wajib Hadir
Pengumuman lokasi pengambilan SK akan diumumkan selanjutnya di laman aceh.kemenag.go.id dan media sosial Kemenag Aceh.
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama tahun anggaran 2022 memasuki tahap akhir.
Para peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan segera menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh Ahmad Yani mengatakan bahwa total ada 2.356 peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengangkatan PPPK Kemenag.
"Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Kementerian Agama formasi tahun 2022 ini akan diserahkan serentak secara nasional pada 15 Agustus 2023, jam 13.30 WIB," terang Ahmad Yani di Banda Aceh, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Jembatan Tinanggam Aceh Singkil Jebol, Mobil tak Bisa Melintas
Pengumuman lokasi pengambilan SK akan diumumkan selanjutnya di laman aceh.kemenag.go.id dan media sosial Kemenag Aceh.
"Semua wajib hadir dengan memakai batik korpri, karena akan dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah," ujarnya.
"SK Digital juga bisa didownload melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama," ujarnya.(*)
Baca juga: Gampong Sawang Bau Gelar Turnamen Volly Ball Pemuda Bombay Cup-I, Berhadiah Rp 55 Juta
Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Turun, Cek Rinciannya Pada Kamis 10 Agustus 2023
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kanwil-kemenag-9809.jpg)