Berita Subulussalam

‘Masuk Kamar’ Dua Anak di Aceh Jadi Korban Pelecehan Pedagang Kios, Dilakukan Saat Korban Jajan

Hakim menyatakan terdakwa ASL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan terhadap anak.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi pelaku pelecehan terhadap anak - ‘Masuk Kamar’ Dua Anak di Aceh Jadi Korban Pelecehan Pedagang Kios, Dilakukan Saat Korban Jajan 

‘Masuk Kamar’ Dua Anak di Aceh Jadi Korban Pelecehan Pedagang Kios, Dilakukan Saat Korban Jajan

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Nasib pilu harus dialami oleh dua orang anak kecil perempuan di Aceh yang menjadi korban pelecehan.

Kedua anak itu, Bunga (5) dan Kemboja (4) – bukan nama sebenarnya – menjadi korban pelecehan pedagang kios di desanya.

Pelaku adalah ASL (26), waga Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh.

Keduanya korban dilecehkan oleh pelaku saat sedang jajan di warung miliknya.

Warung tersebut diketahui berada di dalam rumah pelaku.

Sehingga memudahkan pelaku menggiring kedua bocah untuk masuk ke dalam kamarnya.

Baca juga: Guru Ngaji di Aceh Lecehkan Anak 11 Tahun, Korban Akhirnya Lapor Guru karena Ibu Kandung Tak Percaya

Pelecehan terhadap kedunya korban dilakukan berbeda waktu.

Oleh karena itu, Mahkamah Syariyah Subulussalam memvonis dua perkara terhadap pelaku ASL.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Junaedi menjatuhkan penjara 55 bulan dan 65 bulan terhadap pelaku.

Hakim menyatakan terdakwa ASL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Dalam putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Sus dengan korban Bunga (5), majelis hakim menghukum dan menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara selama 65 bulan.

Sementara dalam putusan Nomor 4/JN/2023/MS.Sus dengan korban Kamboja (4), menghukum dan menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara selama 55 bulan.

“Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved