video

VIDEO VIRAL Seorang Pria Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Diduga Hina Simbol Negara

Viral di sosial media Twitter video yang memperlihatkan seorang pria mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing.

Penulis: Teuku Fauzan | Editor: Teuku Fauzan

SERAMBINEWS.COM - Viral di sosial media Twitter video yang memperlihatkan seorang pria mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing.

Video yang beredar tersebut sontak memancing amarah netizen, karena dianggap telah menghina simbol negara Indonesia.

Adapun video viral tersebut diunggah oleh akun Twitter @tanyarlfess.

Mengutip Wartakotalive.com, diketahui pria yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing itu berinisial RH (22).

Kelakuan RH yang dianggap menghina simbol negera tersebut tak pelak mengundang kecaman netizen.

Pasalnya, peristiwa itu terjadi saat masyarakat Indonesia akan merayakan HUT Kemerdekaan RI yang ke-78 tahun.

Sebelumnya, menurut kabar yang beredar dikatakan bahwa RH merupakan warga Kabupaten Bengkalis, Riau.

Namun belakangan diketahui bahwa RH adalah warga yang tinggal di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Sementara itu, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Baca juga: VIDEO Viral Mushaf Al-Quran Salah Cetak, Kemenag Beri Penjelasan

Diketahui RH merupakan karyawan PT Sawit Anugerah Sejahtera (SAS), Kabupaten Bengkalis, Riau.

Ulah RH viral di media sosial setelah tersebar unggahan video berdurasi sekian detik, terlihat di leher anjing berbulu coklat terpasang bendera merah putih berukuran kecil.

Pihak perekam merasa geram melihat aksi RH, bahkan perekam juga menunjukkan RH sebagai sosok pelaku yang memasangkan bendera ke anjing.

Pelaku dalam video tersebut terlihat santai saja, seakan menganggap hal itu biasa.

Terkait peristiwa itu, Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebut, pihaknya sudah mengamankan pelaku.

Oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkalis, RH yang menjabat Wakil Kepala Tata Usaha di perusahan kelapa sawit tersebut, dijerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

RH saat ini tengah diperiksa kepolisian terkait dugaan menghina simbol negara.(*)

Narator: Suhiya Zahrati

Baca juga: Viral Gadis Aceh Nikah dengan Pria Korea, Kenalan Saat Sama-sama Riset di Lab, Begini Kisahnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved