Senin, 4 Mei 2026

Pelantikan

Dua Keuchik PAW Dilantik, Ini Pesan Pj Bupati Aceh Jaya

Kedua Keuchik yang dilantik antara lain Abud Syakur Desa Gampong Alue Punti, Kecamatan Pasie Raya dengan sisa masa jabatan sampai dengan tanggal 31 Ju

Tayang:
Penulis: Riski Bintang | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Pj Bupati Aceh Jaya saat menyematkan tanda jabatan kepada salah satu dari dua orang Keuchik yang dilantik PAW di Aula Setdakab lantai III Kantor Bupati setempat, Senin (14/8/2023) 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pj. Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin melantik dan mengambil sumpah jabatan Keuchik Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Gampong Alue Punti dan Krueng Beukah, Kecamatan Pasie Raya.

Pelantikan tersebut di gelar di Aula Setdakab Aceh Jaya pada senin (14/08/2023).

Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Setdakab, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas DPMPKB, Camat Pasie Raya dan unsur terkait lainnya

Kedua Keuchik yang dilantik antara lain Abud Syakur Desa Gampong Alue Punti, Kecamatan Pasie Raya dengan sisa masa jabatan sampai dengan tanggal 31 Juli 2025 dan Ismail, Ib Keuchik Gampong Krueng Beukah, Kecamatan Pasie Raya dengan sisa masa jabatan sampai dengan tanggal 17 September 2024.

Baca juga: Lebih Galak dari si Pemberi Utang, Buya Yahya : Tinggal Tunggu Azab dari Allah dan Dimiskinkan

Dr Nurdin menyampaikan bahwa kepemimpinan kedua Keuchik tersebut haruslah mengedepankan pelayanan masyarakat, otonomi desa berdasarkan peraturan perundang-undangan, integritas pribadi yang tinggi, serta keputusan yang memberikan manfaat nyata bagi warga di setiap desa.

"Pelayanan masyarakat dan pembangunan desa harus selalu menjadi fokus utama. Keuchik PAW diharapkan mampu memimpin dengan bijaksana, serta bekerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait untuk mencapai tujuan bersama," ujar Dr Nurdin.

Ia juga menekankan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa, setiap keputusan yang diambil oleh Keuchik harus lebih besar manfaatnya bagi masyarakat daripada kepentingan pribadi.

"Saat mengambil keputusan, Keuchik harus memastikan bahwa pilihan yang diambil akan memberikan dampak positif dan nyata bagi kesejahteraan dan perkembangan desa," ungkap Nurdin.

Nurdin juga menggarisbawahi pentingnya otonomi desa yang bertanggung jawab, di mana langkah-langkah yang diambil harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.(*)

Baca juga: Dinkes Pidie Lauching Imunisasi MR dan HPV Serentak, Sasar Anak SD Kelas 1 dan Kelas V Perempuan

Baca juga: Pengantin Kabur usai Resepsi, Ternyata Tinggalkan Utang Puluhan Juta Rupiah dengan WO

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved