video

VIDEO Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara dan Denda Rp120 M, Keluarga David Terharu

Mario Dandy Satrio (20), yang melakukan aksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Muhammad Aziz

SERAMBINEWS.COM - Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang melakukan aksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) kini dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, Mario Dandy juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban sebesar Rp120 miliar.

JPU menilai, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Adapun tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Mengutip Kompas Tv, atas tuntutan itu, pengacara keluarga David Ozora Mellisa Anggraini mengatakan keluarga cukup puas akan tuntutan tersebut.

Menurut keluarga, kata Mellisa, tuntutan yang diberikan kepada mario Dandy dan dua terdakwa lainnya telah mengakomodir keadilan baik bagi korban, keluarga maupun bagi masyarakat.

Tuntutan ini telah sesuai dengan perhitungan yang komprehensif berdasarkan apa yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya.

Adapun perhitungan tersebut, telah memperhitungkan kerugian yang dialami korban baik material, imaterial juga terkait dengan seluruh mental, kesehatan fisik, masa depan yang telah dialami oleh David Ozora.(*)

VO : Syita
EV : Aziz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved