Jumat, 24 April 2026

Berita Aceh Utara

Lapas Kelas IIB Lhoksukon Usul Remisi Bagi 262 Narapidana, Jelang Hari Kemerdekaan

Namun, yang bisa diusulkan remisi untuk kali 262 orang. Mereka yang diusulkan remisi mayoritas napi narkoba, kemudian napi kasus pidana umum lainnya

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok Lapas Lhoksukon 
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. 

Namun, yang bisa diusulkan remisi untuk kali 262 orang. Mereka yang diusulkan remisi mayoritas napi narkoba, kemudian napi kasus pidana umum lainnya. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara mengusul remisi (pengurangan masa tahanan) bagi 262 narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di lapas tersebut. 

Usulan remisi itu disampaikan Lapas Kelas IIB Lhoksukon, dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan RI ke-78. 

Pengurangan masa hukuman itu diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) RI melalui Kanwil Kemenkum HAM Aceh, beberapa hari lalu. 

“Jumlah tahanan dan napi di tempat kita saat ini mencapai 405 orang,” ujar Kepala Plt Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara Rusli kepada Serambinews.com, Rabu (16/8/2023). 

Namun, yang bisa diusulkan remisi untuk kali 262 orang. 

Mereka yang diusulkan remisi mayoritas napi narkoba, kemudian napi kasus pidana umum lainnya. 

“Kemudian ada juga dua napi kasus korupsi yang kita usulkan remisi tahun ini,” ujar Plt Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon

“Tidak semua napi dapat kita usulkan remisi, karena ada persyaratannya,” ujar Rusli. 

Salah satu diantaranya, sudah menjalani hukuman lebih dari enam bulan. 

Selain itu juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

“Remisi yang kita usulkan bervariasi mulai dari 15 hari sampai dengan enam bulan,” pungkas Rusli.(*)

Baca juga: 5.305 Narapidana di Aceh Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved