Breaking News
Senin, 20 April 2026

Video

VIDEO - BNN RI Kembali Obrak Abrik Ladang Ganja di Aceh Utara

Pemusnahan ladang ganja kali ini, mengambil momen bersejarah bagi Indonesia dalam Peringatan Hari Ulang Tahun Ke 78 Republik Indonesia.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: m anshar

SERAMBINEWS.COM, ACEHUTARA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, kembali mengobrak abrik ladang ganja dan memusnahkan 21 ribu batang ganja dari 11 titik lahan siap panen di Dusun Alue Mudek, Desa Teupin Reuseup, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, pada Rabu, (16/8/2023).

Pemusnahan ladang ganja itu dipimpin langsung Deputi Pemberantasan, Irjen Pol I Wayan Sugiri dengan mengerahkan 157 personel gabungan.

I Wayan Sugiri mengatakan, pemusnahan 4,5 hektar ladang ganja sebagai bentuk  akselerasi war on drugs dalam upaya penanganan permasalahan narkotika di Indonesia.

Pemusnahan ladang ganja kali ini, mengambil momen bersejarah bagi Indonesia dalam Peringatan Hari Ulang Tahun Ke 78 Republik Indonesia.

Amatan di lokasi, medan yang cukup sulit dengan harus berjalan kaki melintas bukit terjal dan curam untuk mencapai lokasi membutuhkan perjalanan 40 menit atau kurang lebih 1,6 kilometer pada titik pertama lahan ganja siap panen pada ketinggian 214 MDPL hingga 291 MDPL.

Penemuan lahan, berawal dari tim BNN RI dari hasil kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta penyelidikan yang dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 13 Agustus 2023.

Pemusnahan 21 ribu batang ganja mencapai berat 20 ton dengan tinggi antara 20 hingga 200 cm dan jarak kerapatan antar tanaman 50 cm.

Irjen Pol I Wayan mengungkap, khususnya Desa Teupin Reusep berdasarkan data diketahui merupakan salah satu wilayah Pilot Project Program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang diinisiasi oleh BNN RI, selain Aceh Besar, Bireuen dan Gayo Lues.

Pemusnahan terhadap ladang ganja di Desa Teupin Reuseup, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved