Berita Lhokseumawe

Ratusan Narapidana Lapas Lhokseumawe Terima Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

344 dari 520 warga binaan atau narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe terima remisi pada peringatan HUT ke-78 RI

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Dok Lapas Kelas II A Lhokseumawe
Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran dan Plt Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Efendi, saat memberikan remisi kepada 344 narapidana di Lapas setempat, Kamis (18/8/2023). 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Sebanyak 344 dari 520 warga binaan atau narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe terima remisi pada peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia.

Kemudian dari 344 narapidana yang terima remisi satu diantara-nya langsung bebas.

Penjabat Walikota Lhokseumawe, Imran mengucapkan selamat hari kemerdekaan untuk warga Kota Lhokseumawe khusus-nya warga binaan Lapas Lhokseumawe.

“Di sini kita memberikan remisi kepada warga binaan Lapas kelas II A Lhokseumawe, remisi ini diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap yang luar biasa dan dinilai oleh pengurus Lapas serta jajaran-nya,” kata Imran saat berkunjung ke Lapas kelas II A Lhokseumawse, pada Kamis 17 Agustus 2023.

Imran menambahkan, ini sebuah apresiasi yang diberikan oleh pihak pemerintah, dan semoga pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi untuk yang lain agar menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang signifikan.

Baca juga: Polres Pidie Jaya Ungkap Pelaku Pembunuhan Rusli di Warkop, Ini Motifnya

“Kita berharap, dengan tumbuhnya kesadaran ini juga Kalapas tidak begitu pusing lagi untuk melakukan pembinaan kepada warga binaannya.

Dikarenakan kesadaran dari diri sendiri untuk hidup lebih baik itu lebih bagus, daripada muncul dari pihak luar,” ucap-nya.

Sebut Imran, perlu diketahui, Lapas bukanlah suatu penjara bagi orang yang bersalah.

Tetapi ini adalah sarana reintegrasi sosial, menjdi sebuah tempat dimana memasyarakatkan kembali atau mengintegrasikan kembali ketika warga binaan kembali kepada masyarakat.

Sehingga pola pembinaan juga berubah, bukan penjeraan melainkan pembinaan.

“Saya berpesan bagi yang bebas hari ini cukup sekali melihat pintu Lapas ini, dan jangan sampai kembali lagi. Kebanyakan kita melihat disini kesalahan adalah narkotika, kita berharap agar orang tua, keluarga, saudara dan masyarakat agar saling mengingatkan bahayanya narkotika,” pungkasnya.

Baca juga: Seorang Ibu Meninggal Dunia Usai Ikut Lomba Balap Karung di Kerinci Jambi, Begini Kejadiannya

Selain itu, Plt Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Efendi menyebutkan, Lapas kelas II A Lhokseumawe terdapat 520 narapidana, dan disusulkan untuk mendapatkan remisi sesuai dengan aturan dan peraturan sebanyak 344 warga binaan.

“Dan Alhamdulillah 344 itu dikabulkan untuk menerima remisi, sedangkan remisi yang diterima minimal sebulan dan maksimal enam bulan,” tambah Efendi.

Efendi menambahkan, satu diantara warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan tersebut langsung bebas.

“Dan warga binaan lainnya yang tidak diusulkan terima remisi sebagiannya sedang menjalani proses hukum, baik itu dari tindak lanjut penyidikan dan persidangan, artinya mereka belum ada putusan yang inkrah,” tutup-nya.(*)

Baca juga: Detik-detik Pesawat Jatuh di Jalanan Selangor Malaysia, Tabrak Motor dan Mobil, 10 Orang Tewas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved