Selebriti
Ferry Irawan Bebas dari Penjara, Dapat Remisi, Hanya 7 Bulan Jalani Hukuman Kasus KDRT
Kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang mengatakan, Ferry Irawan telah bebas dari Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur pada 17 Agustus 2023.
Kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang mengatakan, Ferry Irawan telah bebas dari Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur pada 17 Agustus 2023.
SERAMBINEWS.COM - Setelah menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan, Ferry Irawan kini bisa menghirup udara bebas.
Dia mendapatkan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 78, 17 Agustus 2023.
Ferry Irawan dinyatakan bebas setelah mendekam di balik jeruji besi atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang mengatakan, Ferry Irawan telah bebas dari Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur pada 17 Agustus 2023.
Ferry Irawan dinyatakan bebas setelah mendekam di balik jeruji besi atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia dapat remisi.
"Iya, Pak Ferry sudah bebas kemarin," kata Jeffry Simatupang saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023).
Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan ditahan di penjara sejak 16 Januari 2023.
Ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana KDRT terhadap Venna Melinda.
Saat vonis dijatuhkan, Ferry Irawan mendapat hukuman penjara selama satu tahun.
Namun bebasnya Ferry Irawan belum genap satu tahun ditahan.
Mengapa belum genap setahun sudah bebas?
Menurut Jeffry, Ferry Irawan mendapat remisi Hari Kemerdekaan.
Kendati begitu, Jeffry Simatupang tidak menjelaskan detail mengenai remisi yang diperoleh kliennya itu.
"Intinya doakan saja yang terbaik, dan pak Ferry sudah mempertanggungjawabkan semuanya di depan persidangan. Saat ini Pak Ferry sebagai orang yang merdeka," ujar Jeffry.
Sebagai tambahan, Ferry Irawan dan Venna Melina sudah diputuskan resmi bercerai pada 3 Agustus 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Venna Melinda menggugat cerai Ferry Irawan setelah menerima perlakuan KDRT.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferry Irawan Bebas, Dapat Remisi, Hanya 7 Bulan Jalani Hukuman Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Hakim-menilai-KDRT-oleh-Ferry-Irawan-terhadap-Venna-Melinda-tidak-menimbulkan-penyakit.jpg)