Berita Nagan Raya
Soal Protes Loloskan Peserta Misterius, Panwaslih Aceh Sebut Hanya Kesalahan Penulisan Nama
Panwaslih Aceh memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait protes dilayangkan seorang peserta tes Panwaslih Nagan Raya terkait proses hasil pengumum
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Panwaslih Aceh memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait protes dilayangkan seorang peserta tes Panwaslih Nagan Raya terkait proses hasil pengumuman seleksi.
"Pertama kami ingin jelaskan yang sejak proses seleksi itu adalah Rahmadsyah, di awal ada kesalahan pengetikan nama ketika pendaftaran," kata Komisioner Panwaslih Aceh, Fahrul Ridha Yusuf kepada Serambinews.com, Senin (21/2023).
Penjelasan itu meluruskan pemberitaan sebelumnya dengan judul calon anggota Bawaslu misterius diduga lolos tanpa tes di Nagan Raya peserta ajukan protes.
Menurut Fahrul Ridha, terhadap kekeliruaan penulisan nama sudah diperbaiki pada tahap pengumuman oleh Timsel dengan nomor yang sama, karena tercatat dalam sistem aplikasi.
"Nah, pada proses pelaksanaan SSGD oleh Panwaslih Provinsi Aceh adalah Rahmadsyah, yang diverifikasi kembali oleh Panwaslih Aceh, SSGD juga diikuti oleh seluruh peserta dari Nagan Raya 6 orang," katanya.
Baca juga: Profil Syahrizal, Awali Karier di KPPS, Kini Alumni FH USK Pimpin Panwaslih Aceh Utara
Dijelaskan, pada saat pengumuman kelulusan, terjadi kesalahan pengetikan dan dimaklumi juga sebanyak 514 kabupaten/kota (sekitar 1.900 nama di seluruh indonesia) yang dilantik serentak.
"Saat pelantikan juga adalah Rahmadsyah dan dua anggota lain (Ibnu Sabil dan Syarifah Nur) di Bawaslu kemarin," katanya.
Komisioner Panwaslih Aceh juga menyatakan bahwa itu murni kesalahan penulisan nama yang seharusnya Rahmadsyah dan tertulis Ramhadsyah dan semua proses seleksi Panwaslih kabupaten/kota di Aceh sesuai aturan berlaku.
Fahrul juga menyatakan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan ini membuktikan bahwa kawan-kawan peduli dan ikut mengawasi proses ini.
Seperti diberitakan, Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 yang dikeluarkan Bawaslu Pusat terhadap Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh dipertanyakan.
Pasalnya pengumuman khusus untuk kelulusan peserta di Nagan Raya dituding mencederai proses seleksi.
Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Abdul Rasyid, 3 Insiden Upacara Kemerdekaan, Jet Pribadi Jatuh ke Jalan Raya
Salah satu peserta tes asal Nagan Raya, Zam Zami SE MSi yang merupakan peserta seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya melayangkan protes ke Bawaslu Pusat dan Panwaslih Aceh.
Zam Zami mengatakan, terjadi penundaan pengumuman calon komisioner terpilih di Panwaslih Provinsi Aceh, bukan malah mengakuratkan keputusan yang diambil melainkan menimbulkan keresahan dan kekeliruan yang sangat fatal.
Ia menilai, kesalahan yang dimaksud adalah Panwaslih Provinsi Aceh telah meloloskan satu peserta misterius sebagai komisioner Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028.
| Pemkab Nagan Raya Buka Seleksi 14 JPT Pratama, Cek Rincian Jabatan Dilelang |
|
|---|
| Krusial Pembangunan Jembatan Gantung di Alue Buloh Nagan Raya |
|
|---|
| Jaksa Kejari Nagan Raya Tunda Terima ODGJ Atas Kasus Penganiayaan, Obati Dulu Hingga Sembuh |
|
|---|
| Soal Jemput ODGJ Diserahkan ke Jaksa, Begini Penjelasan Polres Nagan Raya |
|
|---|
| Satpol PP dan WH Nagan Raya akan Tertibkan Ternak Berkeliaran, Berikut Dendanya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.