video

VIDEO Pj Gubernur tak Hadir, DPRA Tunda Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memutuskan menunda rapat paripurna karena tidak hadirnya  Pj Gubernur Aceh  Achmad Marzuki.

Penulis: Hendri Abik | Editor: Aldi Rani

Laporan Hendri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memutuskan menunda rapat paripurna karena tidak hadirnya  Pj Gubernur Aceh  Achmad Marzuki.

Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua DPRA selaku pimpinan sidang, Teuku Raja Keumangan (TRK) setelah mencabut skor jalannya rapat paripurna, Senin(21/8/2023).  

Sebelumnya diberitakan, DPRA menggelar rapat paripurna tahun 2023 dengan dua agenda.

Yaitu, penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2024 dan penyampaian alporan reses II pimpinan dan anggota DPRA tahun 2023.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Teuku Raja Keumangan (TRK) bersama dua wakil lainnya, Dalimi dan Safaruddin.

Sementara Ketua DPRA Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya tidak hadir. 

Rapat tersebut kemudian tidak dilanjutkan karena tidak hadir  Pj Gubernur Aceh  Achmad Marzuki.
Sebagai gantinya, Pj Gubernur mengutus Sekda Aceh Bustami Hamzah.

Buntut ketidakhadiran Pj Gubernur, rapat tersebut diskor 5-10 menit. (*)

Editor: Aldi Rani
Narator: Suhiya Zahrati

Baca juga: PN Lhoksukon Tunda Putusan Terhadap 3 Terdakwa Penyelundup Sabu 200 Kg, Sidang Online, Tuntutan Mati

Baca juga: Daftar Jurusan yang Dibuka di CPNS Kejaksaan 2023, Ijazah D3 Paling Banyak Diminta, Ini Rinciannya

Baca juga: DPW BKPRMI Gelar Diklatsar Brigade Masjid Se-Aceh Jelang Pelantikan 29 Agustus

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved