Berita Aceh Tamiang

Ironi Ketua DPRK Aceh Tamiang, Usai Diboikot Anggota Dewan, Kini Juga akan Dilaporkan ke BKD

“Beliau melakukan walk out dan tidak mau menandatangani surat penetapan anggota KIP terpilih. Ini menghambat kerja lembaga,” kata Miswanto.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto akan dilaporkan ke BKD karena diduga menghambat kinerja lembaga. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Ibarat pepatah; ‘sudah jatuh tertimpa tangga pula’, mungkin beginilah Nasib Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto.

Bagaimana tidak, setelah menerima perlakuan boikot dari anggota dewan saat memimpin Rapat Panitia Musyawarah, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto kini juga akan dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Politisi Gerindra tersebut dinilai telah melakukan kebijakan yang menghambat kinerja Lembaga legislatif itu.

Rencana laporan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto.

Seharusnya, kata dia, laporan ini sudah mereka sampaikan ke BKD pada Selasa (22/8/2023) siang.

“Tadi saya sudah mau ke BKD, tapi sepertinya harus duduk dulu dengan wakil pimpinan,” kata Miswanto.

Miswanto mengungkapkan, langkah tegas ini buntut dari sikap Suprianto yang berseberangan dengan lembaga.

Sebagai contoh, Suprianto tidak menerima hasil penetapan anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023–2028.

“Beliau melakukan walk out dan tidak mau menandatangani surat penetapan anggota KIP terpilih. Ini menghambat kerja lembaga,” kata Miswanto.

Komisi I, urai dia, sudah tiga kali mengundang Suprianto untuk membahas persoalan ini, namun tidak pernah hadir.

“Atas dasar ini kami melaporkan beliau ke BKD,” ungkapnya.

Prioritas kerja Suprianto terhadap lembaga legislatif pun semakin dipertanyakan karena cenderung lebih mendahulukan kepentingan pribadi.

Diungkap kalau selama menjabat Ketua DPRK Aceh Tamiang, dia tidak pernah hadir dalam rangkaian peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

“Beliau lebih memilih DL (dinas luar), ambil SPPD ke luar daerah,” kata sumber di DPRK Aceh Tamiang.

Ketidakhadiran ini sempat menjadi sorotan karena dipertanyakan oleh unsur Forkopimda.

“Dua tahun pertama sebagai Ketua DPRK tidak ada upacara karena Covid-19, nah pada tahun 2022 dan 2023, dia lebih memilih ambil SPPD ke luar daerah,” tukas dia.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved