Breaking News

Berita Banda Aceh

Pengadilan Gelar Sidang Perbaikan Nama Caleg di Kantor KIP Banda Aceh

"Karena itu, untuk mempermudahkan proses perbaikan atau penambahan nama ini, kita bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk melakukan...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Foto: IST
Majelis hakim melakukan sidang perbaikan nama atau penambahan nama calon legislatif (caleg) pada identitas kependudukan di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Rabu (23/8/2023). 

"Karena itu, untuk mempermudahkan proses perbaikan atau penambahan nama ini, kita bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk melakukan persidangan di Kantor KIP Kota Banda Aceh," ujar Yusri.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh bekerja sama dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Ace,h menggelar persidangan untuk perbaikan nama atau penambahan nama calon legislatif (caleg) ,pada identitas kependudukan di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Rabu (23/8/2023).

Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, mengatakan KIP memperbolehkan calon anggota legislatif menggunakan atau menambahkan nama alias atau nama panggilan akrab di dalam surat suara Pemilu 2024, asalkan penambahan nama ini disertai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri.

"Karena itu, untuk mempermudahkan proses perbaikan atau penambahan nama ini, kita bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk melakukan persidangan di Kantor KIP Kota Banda Aceh," ujar Yusri.

Dalam persidangan ini juga dihadiri oleh Disdukcapil Banda Aceh, agar nantinya putusan PN Banda Aceh dapat ditindak lanjuti hari itu juga terkait perubahan nama di KTP dan KK.

Sebelumnya KIP Banda Aceh sudah menginformasikan kepada partai politik yang ada di Banda Aceh terkait bacaleg yang ingin melakukan perbaikan atau penambahan nama, agar dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan KIP atau dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh.(*)

Baca juga: Ketua DPRK Tolak Penetapan Komisioner KIP Aceh Tamiang, Ratusan Orang Terancam Hilang Hak Suara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved