Biadab! Kakek Usia 80 Tahun Lima Kali Setubuhi Cucu Bocah 7 Tahun, Korban Terkena Penyakit Kelamin

Pelaku yang sudah uzur itu berunlang kali menyetubuhi cucunya yang masih bocah hingga korban terkena penyakit kelamin.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

SERAMBINEWS.COM, BULELENG - Usia kakek yang satu ini sudah bau tanah bukannya bertaubat, tapi malah tega mencabuli cucu kandungnya sendiri.

Pelaku yang sudah uzur itu berunlang kali menyetubuhi cucunya yang masih bocah hingga korban terkena penyakit kelamin.

Pria berinisial PD (80) diduga mencabuli cucunya sendiri.

Korban diketahui berusia tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng.

Akibat kejadian itu korban saat ini dikabarkan mengalami penyakit kelamin. 

Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra ditemui Kamis (24/8/2023) mengatakan, bocah tersebut disetubuhi sebanyak lima kali oleh pelaku, terhitung sejak Hari Raya Galungan atau pada awal Agustus lalu.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku.

"Orangtua korban saat itu mungkin sedang sibuk sembahyang, sehingga korban disetubuhi di rumah pelaku," ungkapnya. 

Kasus persetubuhan ini baru diketahui oleh orangtua korban, lantaran bocah malang tersebut mengalami keputihan fatal.

Korban lantas diperiksakan ke salah satu bidan desa.

Akhirnya diketahui jika bocah tersebut menjadi korban persetubuhan.

"Orangtuanya curiga kok anak sekecil itu sudah mengalami keputihan fatal, sehingga diperiksakan ke bidan.

Akhirnya anak itu mengaku telah disetubuhi oleh pelaku," jelas IPDA Yulio. 

Baca juga: Kakek Bejat, Usia 72 Tahun Bukannya Taubat, Terekam CCTV saat Cabuli Siswi SD dan Terlihat Warga

Tidak terima dengan kejadian itu, orangtua korban lantas melaporkan peristiwa ini ke Unit PPA Polres Buleleng sekitar seminggu yang lalu.

Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan serta melakukan visum terhadap korban.

Dari hasil visum tersebut, ditemukan dugaan penyakit kelamin yang dialami oleh korban.

Polisi pun kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (22/8/2023) kemarin dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mengingat akibat kejadian itu korban mengalami penyakit kelamin, IPDA Yulio menyebut pihaknya akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng.

Hal ini dilakukan agar pelaku dapat dijerat hukuman berat dengan Pasal 81 Ayat 5, dengan sanksi pidana mati atau seumur hidup.

"Karena persetubuhan ini menyebabkan korban mengalami penyakit menular.

Kami akan koordinasikan dulu dengan jaksa," ucapnya. 

Selain disetubuhi oleh tersangka PD, korban juga diduga disetubuhi oleh dua pelaku lainnya.

Saat ini polisi pun masih menyelidiki dugaan tersebut.

Sementara korban saat ini sedang dikonsultasikan ke psikolog, untuk mengetahui keadaan psikisnya. 

"Orangtuanya menduga ada dua pelaku lainnya.

Ini masih kami selidiki siapa saja pelaku ini apakah warga di sekitar rumah korban atau masih ada hubungan keluarga juga."

"Sejauh ini pelaku yang pasti adalah kakek itu (PD,red) dan sudah kami tetapkan tersangka," tandasnya. 

Baca juga: Oknum Anggota LSM Kali Cabuli Gadis Difabel 2 Kali, Korban Rayu Pakai Durian

Kasus Serupa, Kakek Cabuli Anak SD di Jatinegara, Ancam Bakal Bunuh Korban jika Mengadu

 

Kakek berinisial U (72) melontarkan ancaman kepada bocah SD berinisial AA (7). 

Dia mengancam akan membunuh korban pelecehannya jika mengadu.

Adapun U melecehkan AA di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (11/8/2023) lalu.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menuturkan, hal ini terungkap usai pemeriksaan lebih lanjut terhadap U.

"Pelaku mengancam korban. Apabila korban menyampaikan perbuatannya ke orang lain, korban akan dianiaya dan dibunuh," tutur dia di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).

U juga mengancam dengan nada keras sambil mengatakan, "Jangan bilang siapa-siapa!" kepada AA.

Menurut Fanani, inilah yang membuat korban tidak bisa berkutik. Sebab, AA merasa ketakutan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini menambahkan, U adalah pribadi yang temperamen.

"Si pelaku ini cukup temperamen. Mungkin itu tadi, korban di bawah kuasa si pelaku ini. Korban cukup ketakutan karena ada relasi kuasa," jelas Sri di Polres Metro Jakarta Timur, Senin.

Merasa AA tidak akan kabur karena ketakutan, U pun melancarkan aksinya.

Ia melecehkan AA sebanyak dua kali di dua lokasi yang berbeda.

U mencium dan meraba-raba dada AA di gang dekat sebuah sekolah dasar.

Kemudian, aksinya dilanjutkan kembali di pos sekretariat RT setempat.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, AA sempat mendorong pelaku dan berteriak. 

Nahas, U mengacuhkannya dan kembali bertindak cabul.

Terkait pelecehan yang terjadi pada AA, kini ia mengalami trauma yang luar biasa.

Sri mengungkapkan, pihaknya telah membantu korban mendapatkan pendampingan dari lembaga-lembaga terkait.

Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memberikan layanan psikologi untuk membantu memulihkan trauma AA.

"Jika orangtua mengizinkan, saya siap memberikan rumah aman atau safe house agar korban bisa sekolah dari rumah aman tersebut," terang dia.

Sementara itu, U sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ancaman hukumannya 15 tahun.

Baca juga: Ini Enam Desa di Aceh Utara yang Meraih Juara Lomba Gampong Teladan Tingkat Kecamatan

Baca juga: Dek Fadh Lantik Pengurus Gerindra Banda Aceh, Ramza Harli Jabat Sebagai Ketua

Baca juga: Bu Dosen Ditemukan Tewas Dalam Rumah di Sukoharjo, Luka Sayatan di Pipi Korban hingga Bercak Darah

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Bocah Tujuh Tahun Disetubuhi Lima Kali oleh Kakek Kandung, Kini Alami Penyakit Kelamin

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved